Pemerintah Dukung Surat Edaran MA Percepat Eksekusi Terpidana Narkoba

Rabu, 07 Januari 2015 – 04:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Pemerintah memberi sinyal dukungan untuk Mahkamah Agung yang mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 yang menyatakan proses peninjauan kembali (PK) hanya boleh dilakukan satu kali. Menurut Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno itu penting untuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi narapidana kasus narkoba yang selama ini terhambat. Namun, ia mengakui masih ada saja hambatan terhadap SEMA tersebut.

"Ada yang mengatakan SEMA ini tak punya kekuatan hukum. Ini kita cari. Makanya dari beberapa ahli hukum akan kita kumpulkan kita bicara seperti apa. Engak bisa kita dipermainkan. Terutama masalah narkoba. Kemarin ada kasus 800 kg lho ya, 800 kilo bukan main-main," tegas Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (6/1).

BACA JUGA: Dana Desa Diperebutkan Menteri, JK Tunggu Keputusan Jokowi

SEMA itu dibuat untuk menangkis keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang diperbolehkannya PK berulangkali yang selama ini menghambat rencana eksekusi mati narapidana kasus narkoba. Menurut Tedjo, jika PK diajukan berulangkali oleh para narapidana itu akan sulit bagi Kejaksaan Agung menjalankan eksekusi tersebut.

Tapi di sisi lain, putusan MK sudah mengikat dan harus dilaksanakan. Oleh karena itu, kata Tedjo, pemerintah akan mencari jalan tengah agar eksekusi kasus narkoba tetap berjalan tanpa kendala putusan MK.

BACA JUGA: Johan Budi Diplot Jadi Jubir Presiden Jokowi?

"Perintah presiden itu harus dilaksanakan. Tetapi kita ini harus juga memagari beliau (Kejaksaan Agung). jangan sampai nanti beliau disalahkan. Kita para menteri yang harus mengamankan beliau. Jangan sampai nanti umpamanya, jaksa agung langsung menembak, orang sudah mati baru masalah kan enggak bisa. Ini yang perlu kita clearkan. Kalau sudah clear, pasti kita laksanakan," sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut Tedjo, pihaknya akan segera mengumpulkan pihak MA, MK, Jaksa Agung, Menkumham serta ahli-ahli hukum untuk mencari jalan tengah atas aturan-aturan tersebut.

BACA JUGA: Wartawan Bikin Heboh saat Panglima TNI tiba di Pangkalan Bun

"PK ini memang dipakai para pengacara, oleh para narapidana ini untuk memperpanjang itu. Dengan banyaknya napi yang tak segera ditangani ini, kemarin 800 kilo kasus masuk. Mereka kelihatan enggak ada takut-takutnya itu.Jadi ayo kita bicara semua. Jangan nanti udh kita putuskan, masih ada yang ngomong dari luar. Itu yang kita enggak mau," tandas Tedjo. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini PAN Gelar Rakernas, Bicarakan Waktu dan Materi Kongres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler