Pemerintah Hanya Batalkan 773 Perda Bermasalah

Tunda Sahkan 1440 Raperda

Selasa, 22 Juli 2008 – 12:08 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Saat ini terdapat sekitar 2000 Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalahMenteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menilai, Perda bermasalah tersebut tidak menunjang iklim investasi di daerah dan dunia usaha pada umumnya.

Sri Mulyani minta perda-perda bermasalah itu agar direvisi

BACA JUGA: Banyak Perda Bermasalah, DPD RI Gelar Rapat dengan DPRD dan Pemprov Se-Indonesia

"Berdasar masukan dan keluhan para pengusaha, kami telah menginventarisasi 7.200 perda yang ada saat ini, dimana ada 28 persen atau sekitar 2000 yang kami rekomendasikan untuk direvisi karena tak mendukung dunia usaha dan investasi di daerah," ungkap Sri Mulyani di acara yang digelar Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Jakarta, Selasa (22/7).

Sedang hasil evaluasi KPPOD menyebutkan, dari 7000 Perda yang dikaji, 1.379 Perda mengatur tentang pajak dan retribusi daerah yang diterbitkan 228 kabupaten/kota

Dari jumlah itu, 31 persennya menghambat iklim investasi, misal Perda menarik pajak ganda atau retribusi namun tanpa ada jasa pelayanan yang diberikan pemda bersangkutan.

Sri Mulyani menyebutkan, pihaknya juga minta 1440 rancangan Perda (Raperda) dari 1800 Raperda yang ada agar ditunda pengesahannya

BACA JUGA: Kemendagri Sudah Unggah 3.143 Perda Bermasalah

Lagi-Lagi, alasannya karena tidak membantu menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Banyaknya perda bermasalah yang diharapkan Menkeu untuk direvisi, tampaknya tidak sebanding dengan jumlah perda yang telah dibatalkan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri)

Data resmi Depdagri mencatat, sejak 2002 hingga Desember 2007 baru dibatalkan 773 perdaRinciannya, pada 2002 sebanyak 20 perda, 2003 ada 105, pada 2004 ada 236 perda, 2005 ada 125 perda, 2006 ada 114 perda, dan 2007 ada 173 perda.

Dari sebaran provinsi, perda yang paling banyak dibatalkan dari Sumut yakni 74 perda, disusul Sulawesi Selatan 57, Jawa Timur 50, dan Jawa Barat 47 perdaSecara rinci, NAD 14, Sumbar 27, Riau 36, Kepri 4, Jambi 35, Sulsel 25, Babel 9, Lampung 33, Bengkulu 18, DKI Jakarta 1, Banten 18, Jateng 37, DIY 9, Kalbar 26, Kalteng 36, Kalsel 22, Kaltim 27, Gorontalo 10, Sulut 23, Sulawesi Tengah 28, Sulbar 1, Sulawesi Tenggara 7Sementara, Bali 15, NTB 32, NTT 21, Maluku 11, Malut 7, Papua 6, dan Papua Barat 7.

Berdasarkan sektor, perda terbanyak yang dibatalkan yang mengatur sektor perhubungan 126 perda, disusul industri dan perdagangan yakni 116 perda, peternakan 102 perda, kehutanan 97 perda, perkebunan 56 perda, dan kelautan 49 perdaYang lain perda sektor pertanian, lingkungan hidup, kebudayaan dan pariwisata, serta kesehatan.

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang tidak berani buru-buru menyimpulkan bahwa banyaknya perda bermasalah dipicu nafsu daerah untuk mengeruk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan beragam pungutan yang dipayungi perda"Terlalu prematur kalau hanya menyebut faktor PADBarangkali saja daerah memang tidak paham atau belum tahu keterkaitannya dengan peraturan yang lebih tinggi," urainya.

Saut mengakui, pemerintah akan sangat kerepotan bila seluruh perda yang diterbitkan daerah harus dievaluasi di JakartaMaklum, saat ini ada 471 kabupaten/kotaKalau saja setiap kabupaten/kota menerbitkan 10 perda, maka sudah ada 4710 perdaKarenanya, lanjut Saut, pemerintah pusat hanya mengevaluasi perda yang diterbitkan pemerintah provinsiSedang untuk perda kabupaten/kota, sebaiknya dievaluasi pemerintah provinsi karena gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah juga mengemban fungsi pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan di tingkat kabupaten/kota(sam)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler