jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak Januari 2021 hingga Juni telah memblokir 622 situs di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki izin.
Adapun pada Juni kemarin, jumlah situs PBK yang ditutup pemerintah karena tak memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebanyak 109 situs.
BACA JUGA: Brigadir AN Diberhentikan tidak dengan Hormat, Kapolres: Saya Sedih
Sikap tegas itu akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.
"Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Indonesia wajib memiliki izin dari BAPPEBTI serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Kepala BAPPEBTI Indrasari Wisnu Wardhana dalam siaran pers.
BACA JUGA: Polda Aceh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Investasi Ilegal ke JPU Â
Menurut Wisnu, BAPPEBTI akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari BAPPEBTI.
Pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.
BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Keras Soal Potensi Gempa dan Tsunami 28 Meter
BAPPEBTI secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK,
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI, M. Syist, mengungkapkan modus penawaran investasi umumnya berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan pihak-pihak yang tidak punya izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari BAPPEBTI.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko.
Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.
Sebelum berinvestasi PBK, masyarakat diharap selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
Informasi lengkap mengenai legalitas pelaku usaha di bidang PBK, dapat dilihat melalui situs web https://www.bappebti.go.id. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendag Pastikan Aset Kripto Diawasi Bappebti
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha