Pemerintah Hapus Pajak Diskotik, Partai Berlambang Mersi Ini Geram

Selasa, 25 Agustus 2015 – 00:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrat (PD) geram dengan tindakan pemerintah yang berencana menghapus pajak bagi diskotik. Selain akan mengurangi pendapatan bagi negara juga dapat menjadi boomerang bila tidak dipertimbangkan secara matang. Hal itu dilayangkan Ketua DPP Partai Demokrat, Marwan Cik Asan.

Marwan mengaku, kaget ketika mendengar pemerintah akan menghapus pajak bagi diskotik, karena itu. Dia juga merasa keberatan jika pajak diskotik dihapus. Bagi Marwan, sebuah terobosan, boleh jadi juga sekadar boomerang jika tidak ditimbang dengan matang dan diuji.

BACA JUGA: Kader PSI Diingatkan tak Berkhianat Atas Visi Perubahan

"Karena itulah, kami mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan tentang penghapusan pajak pertumbuhan nilai (PPN, red) sebesar 10 persen untuk delapan jasa kesenian dan hiburan," ujar Marwan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (24/8).

Menurut Marwan, pemerintah melalui Presiden Jokowi sudah mengembar-gemborkan pendapatan pemerintah melalui pajak, tetapi justru malah menghapuskan. Karena tidak baik, Marwan yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI/meminta Menkeu harus menimbang ulang, atau mengevaluasi peraturan tersebut karena dikhawatirkan justru kontraproduktif dengan upaya pemerintah menaikan pendapatan di sektor pajak.

BACA JUGA: Ini Alasan Pansel Tanya Capim KPK Soal Korupsi Eks Gubernur Sumut

Diketahui, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro membebaskan penganaan pajak pertumbuhan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 158/ PMK.010/2015 tentang kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dikenai PPN.

Aturan ini ditandatangani Bambang 12 Agustus 2015 dan disebutkan ada 8 jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN. Jasa kesenian dan hiburan yang bebas PPN 10 persen tersebut adalah tontonan film seperti pagelaran kesenian, music, tari, dan atau pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga dan kontes sejenis, pameran, diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya.

BACA JUGA: Ada Capim KPK Ditanya Kasus Bekas Gubernur Sumut

Selain itu, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap lalu pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan dan tontotan pertandingan olahraga. Aturan ini akan berlaku 13 september 2015 mendatang.

"Setahu saya, pemerintah menggembar-gemborkan upaya peningkatan pendapatan di sektor pajak. Ini kok, malah menghapus?" tukas Marwan.

Secara khusus, anggota dewan dari daerah pemilihan Lampung II ini juga mempertanyakan penghapusan PPN 10 persen dari diskotek, karaoke dan klab malam.

Baginya, masih banyak stimulus yang bisa dibuat untuk memacu pertumbuhan ekonomi namun tentu tidak konntra produktif. (aen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diserang dengan Impor Gula, Politikus Demokrat Membela


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler