jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah mengkaji dan mengevaluasi rencana tidak lagi membuka formasi guru calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Menurut Azis, rekrutmen guru menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan guru nasional merupakan langkah yang dapat menurunkan mutu pendidikan ke depannya.
"DPR menolak dengan tegas rencana pemerintah yang tidak membuka rekrutmen guru CPNS di tahun 2021," kata Azis, Selasa (5/1).
Menurut Azis, tentunya minat menjadi guru ke depannya akan menurun. Sebab, ujar dia, hanya akan menjadi seorang yang berstatus PPPK ketika mengenyam sarjana pendidikan.
BACA JUGA: Serikat Guru Minta Formasi 200 Ribu CPNS, 800 Ribu PPPK
"Serta kurang menghargai nasib para guru honorer yang telah mengabdi sekian lama," ungkap Azis.
Dia mendorong pemerintah melakukan pemetaan lebih baik terhadap kebutuhan dan penempatan guru PNS di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Tidak Adanya Formasi Guru Agama dalam Rekrutmen PPPK 2021
Azis mengatakan jangan sampai wilayah terdepan dan terluar terganggu dengan kegiatan belajar mengajar karena tidak memiliki guru PNS dan tenaga pendidik tambahan atau honorer, yang berimbas pada penutupan sekolah.
"Tentunya kita masih sering mendengar dan menemukan seorang seorang guru yang harus mengajar di berbagai tingkatan kelas di wilayah terdepan, terluar, tertinggal karena minimnya tenaga pendidik," katanya.
Legislator Partai Golkad itu meminta pemerintah membicarakan persoalan guru, baik soal PNS dan PPPK, dengan DPR RI sebelum mengeluarkan kebijakan atau keputusan terkait guru.
Sehingga, lanjut Azis, dapat mencari solusi dalam menyelesaikan kebijakan dan permasalahan guru.
"Seharusnya pemerintah melakukan komunikasi dan kordinasi terlebih dahulu dengan komisi-komisi terkait di DPR seperti Komisi II yang membawahi Mendagri dan BKN, Komisi X yang membidangi guru serta Komisi XI dari sisi anggaran," paparnya.
Wakil rakyat dari Dapil II Lampung itu menjelaskan untuk memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia, tentunya pemerintah dapat terus membuka formasi CPNS. Diiringi perekrutan guru dengan status PPPK secara bertahap sesuai dengan jumlah formasi dan kompetensi yang diperlukan.
"Guru memiliki tugas dan peran yang besar untuk menciptakan generasi bangsa, sehingga pemerintah harus lebih menyejahterakan para guru dengan status PNS sebagai jaminan dan rasa aman bagi para guru untuk mengajar tanpa mengkhawatirkan pemutusan kontrak," tutupnya. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy