Pemerintah Harus Sanksi Industri Pengolahan Susu Bandel

Jumat, 02 Maret 2018 – 13:49 WIB
Sapi kurban. Foto: Arief Budiman/Radar Solo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat peternakan dari Universitas Padjadjaran Didin S Tasripin meminta Kementerian Pertanian (Kementan) bersikap tegas terhadap pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir yang enggan bermitra dengan peternak sapi perah lokal.

Menurut Didin, pemerintah harus menegakkan aturan jika ingin mendorong produktivitas peternak sapi perah lokal.

BACA JUGA: Kementan: Serap Gabah Mengisi Cadangan Beras Pemerintah

"Saya kira harus tegas dulu, ya. Bukan hanya cerita begini aturannya, tapi harus ada action-nya," kata Didin, Jumat (2/3).

Didin menambahkan, jauh sebelum adanya aturan yang mengharuskan industri pengolahan susu dan importir bermitra dengan peternak sapi perah lokal, pemerintah pernah membuat regulasi tentang pengembangan sapi perah lokal lewat tiga kementerian pada 1979 .

BACA JUGA: Peternak Berharap IPS dan Importir Segera Jalankan Kemitraan

Namun, dalam perjalanannya, program tersebut tidak berhasil karena adanya masalah inkonsistensi.

"Memang dari tahun-tahun yang dulu juga tidak banyak berubah. Kalau tidak tegas, ya, kondisinya seperti ini peternak-peternak gurem tambah gurem lagi," kata Didin.

BACA JUGA: Unggas Lokal jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan

Didin tak menafikan bahwa ketidaktegasan pemerintah bisa jadi dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan ancaman dunia pasar internasional.

Namun, menurut Didin, setiap negara pasti memiliki regulasi untuk melindungi produksi dalam negerinya.

Apalagi, sambung Didin, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar sehingga pemerintah tidak perlu takut.

"Di beberapa negara juga sama ada produksi dalam negerinya diprotek, kan. Cuma posisi kita, kan, lemah. Artinya begini, kalau secara regulasi harus ada kejelasan," kata Didin.

Di sisi lain, Kementan sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No.26 Tahun 2017 yang mengharuskan industri pengolahan susu dan importir menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Namun, hingga batas waktu pengumpulan berkas proposal kemitraan pada akhir Februari, baru 23 industri pengolahan susu yang menyerahkan proposal kemitraan.

Masih ada lebih dari 60 industri pengolahan susu dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertanian on the Right Track, nih Buktinya


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler