jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir susu diminta segera menjalankan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 beserta pedoman teknisnya.
Menurut Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito, industri pengolahan susu dan importir harus mau menjalin kerja sama atau kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
BACA JUGA: Lebih Dari 75 IPS dan Importir Belum Serahkan Proposal
"Artinya industri pengolahan susu atau importir harus menaati aturan itu karena sudah diundangkan, sudah masuk dalam lembaran negara. Kalau mereka tidak menaati, ya, perlu ditindak," kata Agus, Rabu (28/2).
Agus menambahkan, bentuk kemitraan yang bisa dijalankan antara industri pengolahan susu dan importir dengan peternak sapi perah lokal sangat banyak.
BACA JUGA: Kementan Usung Saling Menguntungkan soal Susu Segar Lokal
Salah satunya bisa dengan memberi sapi kepada peternak sapi.
"Bisa membantu menambah populasi di peternak. Itu yang banyak diharapkan oleh peternak," kata Agus.
BACA JUGA: Sosialisasi Permentan Susu, Kementan Panggil IPS & Importir
Menurut Agus, saat ini peternak sangat membutuhkan tambahan sapi perah untuk bisa meningkatkan produktivitas dan memenuhi kebutuhan susu segar dalam negeri.
Peternak juga tidak keberatan jika harus membayar sapi tersebut dengan cara mengangsur.
"Bukan berati mereka tidak bayar. Mereka ngangsur juga mau tidak masalah asal tidak ada bunga," kata Agus.
Selain itu, bantuan pemenuhan sarana dan prasarana peternakan juga bisa dilakukan sebagai bentuk kemitraan.
APSPI sendiri mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian yang telah melakukan sosialisasi pedoman teknis dari Permentan No. 26/2017.
Sampai awal pekan ini, baru 15 dari 90 industri pengolahan susu yang ada dalam data Kementan yang sudah menyerahkan rencana kemitraan. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Bakal Tindak Tegas Industri Pengolahan Susu Nakal
Redaktur & Reporter : Ragil