Pemerintah Harus Serius Membantu Daerah Terdampak Bencana

Rabu, 19 Juni 2019 – 23:37 WIB
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta serius untuk memberikan bantuan ke warga terdampak bencana alam. Pemerataan pemberian bantuan harus agar masyarakat merasakan keadilan serta kehadiran negara untuk mereka.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPW) Ujang Komarudin menilai bantuan yang diberikan pemerintah ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan baru-baru ini sudah bagus.

BACA JUGA: Google Maps Akan Beri Peringatan Saat Ada Potensi Bencana Alam

Namun, dia mengingatkan bantuan serupa harus diberikan kepada daerah lainnya jika menerima bencana alam. “Ini yang mesti kami kritisi," ujar dia saat dihubungi, Rabu (19/6).

BACA JUGA: Panglima Mutasi dan Promosi Jabatan 34 Perwira Tinggi TNI, Nih Nama - Namanya

BACA JUGA: Asosiasi Chef Kerja Sama dengan TRC PLN Urus Dapur Umum di Daerah Bencana

Menurut Ujang, menganut asas keadilan, seharusnya perlakuan dan kebijakan yang sama dilakukan di semua wilayah yang terkena bencana."Bukan hanya karena di daerah tertentu. Ini yang menimbulkan kecemburuan, ketidakadilan, dan berbahaya secara kepentingan politik," kata dia.

Dia juga mengingatkan kepada pemerintah agar mengevaluasi sumber dana bantuan yang berasal dari sumbangan internal dan stakeholder. Meski tidak menentang undang-undang, jangan sampai hal itu justru berpotensi korupsi kebijakan.

BACA JUGA: Tujuh Makam Raib Diterjang Longsor

"Curiganya, internal ini terpaksa atau tidak memberikan sumbangannya. Karena biasanya, ketika pejabat yang ngomong, ada rasa keterpaksaan. Seolah-olah bawahannya ikhlas, tapi belum tentu," paparnya.

Anggota DPR RI Inas Nasrullah Zubir berpendapat penyaluran bantuan kepada daerah-daerah yang dilanda bencana memang dianggarkan ke sejumlah kementerian.

Namun politikus Hanura ini mengatakan, jika anggaran itu ada, maka kementerian boleh saja mengeluarkannya. Namun, jika tidak ada di alokasi anggaran, maka tidak boleh memberikan bantuan korban bencana dengan anggaran kementerian.

Inas mengatakan, jika memang dana bantuan itu bukan berasal dari APBN, maka bisa saja menggandeng mitra-mitra swasta kementerian. Namun demikian prosesnya harus transparan dan melibatkan lembaga seperti Kementerian Sosial.

"Penggalangan dana bisa melibatkan Kemensos dan dibuka ke publik dari mana asalnya dan penyalurannya," tutur dia.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Dorong DPR dan Pemerintah Siapkan E-Voting


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler