Pemerintah Harus Siapkan Ini Sebelum Eksekusi Kebiri

Senin, 13 Juni 2016 – 23:44 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menyatakan pemerintah tengah membuat berbagai kajian untuk eksekusi hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku tindak kekerasan seksual.

"Kami sedang membuat kajian-kajian itu. Dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kalau tidak salah mau keluar negeri untuk mengecek berapa negara yang mengadakan hukum seperti ini," kata Yohana, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (13/6).

Dia berharap, dengan hasil kajian itu ke depan ada hasil yang bisa dipakai untuk diskusi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang pelaksanaan hukuman kebiri ini.

Menurut Yohana, saat ini IDI pada dasarnya baru siap dalam posisi untuk merehabilitasi pelaku. "Untuk rehabilitasi kebiri tidak jadi masalah bagi IDI," ungkapnya. Selain membuat berbagai kajian, Yohana menegaskan bahwa untuk eksekusinya juga harus menunggu peraturan pemerintah (PP).

"Ada tiga PP yang harus segera dibuat pemerintah. Pertama PP rehabilitasi sosial, PP untuk pelaksanaan kebirinya, dan PP untuk pemasangan chip. Ini yang sedang dibuat‎ dan dalam proses berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: KPK Minta Kepala Brimob Hadirkan Ajudan Nurhadi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Politik Dewie Limpo Tak Dicabut, Ini Reaksi KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler