Pemerintah Harus Waspadai Dampak Negatif Tax Amnesty

Sabtu, 30 Juli 2016 – 01:42 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah juga perlu mewaspadai dan mengantisipasi sejumlah dampak negatif yang dapat timbul dari kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.

“Sudah banyak perkiraaan keuntungan akan dihasilkan dari tax amnesty, termasuk masuknya devisa negara berupa pajak. Di tengah euforia tax amnesty pemerintah harus dapat mengukur dampak negatif yang diperkirakan akan muncul pasca-tax amnesty,” ucap Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda kemarin.

BACA JUGA: Dukung Program Pemerintah, Telkomsel Bangun 40 BTS

Meski amnesti pajak bakal berdampak luar biasa bagi pembangunan sektor infrastruktur dan properti, di sisi lain dengan banyaknya pembelian properti dari dana-dana luar biasa tersebut akan membuat peningkatan harga properti yang juga tinggi.

Perkiraan pembelian properti tersebut, lanjutnya, juga dilakukan dengan cara metode tunai keras sehingga tidak ada instrumen perbankan yang dapat mengaturnya karena tidak dilakukan secara kredit.

BACA JUGA: Tax Amnesty Bakal Bikin Properti Bertaji Lagi

“Meskipun masih belum dapat dikatakan akan terjadi bubble, namun pastinya harga tanah-tanah akan terdongrak naik, dan pada akhirnya tanah-tanah untuk properti menengah bawah akan semakin langka,” urainya.

Menurutnya, hal itu akan berdampak bagi semakin sulitnya pemerintah untuk merealisasikan janji realisasi program sejuta rumah.

BACA JUGA: Pendapatan Bunga Dongkrak Laba Bersih BJB

Kewaspadaan ini harusnya sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan sebuah mekanisme pengendalian harga tanah seperti bank tanah yang sejak dulu belum juga tersentuh,

Di mana sebetulnya bank tanah merupakan faktor strategis dalam pengendalian harga tanah.

Sebelumnya, Kadin Indonesia memuji upaya pemerintah yang melakukan sosialisasi program amnesti pajak karena dinilai bisa menjadi tumpuan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Dunia usaha mengapresiasi upaya pemerintah mensosialisasi program amnesti pajak. Banyak yang ingin tahu dan mengikuti program ini dan diharapkan implementasinya sesuai harapan,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.

Ali menyatakan, potensi dana repatriasi tax amnesty yang diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun hingga 1 April 2017, diperkirakan hingga sebesar 60 persen mengincar properti. “Dana properti tersebut akan masuk melalui perbankan ataupun pembelian langsung properti,” sebut dia. (dew/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Tax Amnesty, Mbak Ani Beri Penjelasan ke Mabes Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler