JAKARTA - Persoalan pemekaran daerah hanya bisa dipecahkan antara eksekutif dan legislatif di wilayah setempatUndang-undang mengharamkan pemerintah pusat untuk ?ikut campur dalam permasalahan pemekaran daerah.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syamsul Arif Rifai mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa mengintervensi keinginan sebuah daerah yang hendak melakukan pemekaran wilayah
BACA JUGA: Hari ini IPB Umumkan Merek Susu Berbakteri
"Itu urusan masing-masing daerah," ujarnya usai menyerahkan penghargaan Inovasi Manajemen Perkotaan kepada 15 kota/kabupaten terbaik se-Indonesia di Jakarta, Selasa (22/2).Namun demikian, kata Syamsul lagi, pemerintah pusat saai ini sedang merancang sebuah undang-undang pemerintahan yang bakal mengubah hal tersebut
"Sekarang kan masih bottom-up, pemerintah daerah yang proaktif mengusulkan pemekaran daerah
BACA JUGA: Penindakan Jaksa Nakal Naik 600 Persen
Nah, nantinya akan ada perubahan Undang-undang daerah dan sedang dirancang pemerintahMenurut Syamsul, beleid baru tersebut masih dalam bentuk rancangan Undang-undang
BACA JUGA: Sepi di Facebook Bukti Isu Hanya Elitis
Dia yakin peraturan tersebut bakal selesai tahun iniSetelah proses penggodokan selesai lantas bakal dibawa ke DPR untuk segera disahkan.Memang, lanjutnya, pemerintah pusat sudah menerima usulan dari beberapa daerah yang meminta perluasan wilayah?Kota Cimahi, Jawa Barat, misalnya"Tapi kita tidak bisa apa-apa, itu kewenangan daerah yang mau memekarkan wilayah," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ahli Perkotaan Syarif Puradimadja mengatakan, penyesuaian daya dukung adminstrasi pemerintahan diperlukan bagi wilayah yang ingin melakukan pemekaranJika daya dukung itu minim, bisa dipastikan daerah tersebut bakal menjadi beban bagi pemerintah pusat.
Terkait konsep The Greater Jakarta yang pernah dilontarkan Presiden SBY, Syarif menilai konsep itu berbeda dengan pemekaran daerahDari sisi pengembangan ruang, The Greater Jakarta mengembangkan distribusi layanan perkotaan pada wilayah luar atau di sekitar kota inti
Menurutnya, fungsi pemerintahan yang selama ini berada di Jakarta sebaiknya dipindahkan ke wilayah penyangga ibukotaDengan begitu, beban ibukota akan semakin ringan.
"Selama ini ibukota multifungsiKedudukan pemerintahan, pusat kegiatan sosial dan ekonomi berada di JakartaJika salah satu fungsinya dikeluarkan, otomatis akan mengurangi berbagai permasalahan ibukota seperti kemacetan,? ujarnnya.
Dalam memecahkan problematika Jakarta, kata Syarif, para pakar tata kota kerap dimintai pendapatnya oleh pemerintahDari pembahasan tersebut menghasilkan beberapa opsi diantaranya penggabungan wilayah di sekitar Jakarta atau pemindahan ibukota"Tapi yang paling realistis dalam waktu singkat, ya opsi yang tadi, pemindahan salah satu fungsi ibukota," imbuhnya.
Dia menambahkan, fungsi pemerintahan dipindahkan ke kota yang berjarak 20-30 kilometer dari Jakarta tidak bakal menimbulkan permasalahanNamun dengan catatan, kota itu didukung dengan infrastruktur yang memadai"Kalau jaraknya segitu tapi jalannya bagus kan terasa dekat juga dari Jakarta," ucapnya.
Syarif mengatakan pada awal pembangunan kota penyangga Jakarta, banyak kota baru yang dibentuk hanya untuk memindahkan pusat pemukiman saja, sementara pusat ekonomi tetap berada di ibukotaHal tersebut tentu saja bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah.
Untungnya belakangan beberapa kota penyangga sudah menyadarinya"Serpong sudah memiliki light industry sekarangInilah yang akan mengurangi beban kota inti," jelasnya(reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi Ulang CPNS di Daerah yang Terbukti Curang
Redaktur : Tim Redaksi