Penindakan Jaksa Nakal Naik 600 Persen

Rabu, 23 Februari 2011 – 05:25 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengelak disebut-sebut tidak tegas dalam menindak para jaksa yang nakalKemarin (22/2) Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengumumkan selama tahun 2010 pihaknya telah mengusukan memberhentikan puluhan jaksa nakal kepada Jaksa Agung

BACA JUGA: Sepi di Facebook Bukti Isu Hanya Elitis



"Tujuh bulan menjabat, saya mengusulkan 32 jaksa berhentikan," kata Marwan dalam Simposium Sehari Hukum dan Keadilan di Indonesia di Jakarta, Selasa (22/2)
Mantan Kajati Jawa Timur itu menjelaskan bahwa para jaksa tersebut dipecat lantaran telah melanggar kode etik kejaksaan

BACA JUGA: Seleksi Ulang CPNS di Daerah yang Terbukti Curang


 
Marwan pun membantah anggapan bahwa institusi kejaksaan sangat lemah dalam menindak oknumnya yang nakal
Dengan nada yang lantang, dia mengatakan bahwa jumlah usulan pemecatan itu naik dibanding sebelum dia menjabat sebagai Jamwas

BACA JUGA: KPK Kirim Tim ke Siantar

"Jumlah itu naik 600 persenPokoknya total keseluruhan 288 jaksa dan pegawai kejaksaan ditindak," kata dia
 
Sebagai orang yang bertanggung jawab mengawasi jaksa-jaksa nakal, Marwan mengaku akan semakin meningkatkan kinerjanya untuk memperbaiki institusi kejaksaanApalagi, sejak 25 Januari lalu Jaksa Agung Basrief Arief telah memberikan kewenangan penuh kepada Jamwas untuk tak segan-segan meindak jaksa-jaksa korup melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja)
 
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini mengatakan, penindakan jaksa-jaksa korup oleh Jamwas ini sebenarnya mengdopsi pengawasan Department of Justice di Amerika SerikatMenurutnya, di sana, Jamwas diberi kewenangan penuhSebab, lanjut dia, saat ini hal-hal yang paling banyak dilakukan jaksa adalah banyak korupsi, menyuap, memeras, penggelapan uang yang telah disita negara.
 
Di samping itu, untuk menelusuri apakah jaksa melakukan hal-hal kotor atau tidak, Jamwas juga diberi kuasa untuk melakukan eksaminasi atau penelitian ulang terhadap berkas perkara yang dianggap mencurigakan yang sebelumnya hanya dilakukan bidang teknis"Karenya saya jaksa tidak hanya profesional tapi juga proporsionalMereka harus punya melaksanakan tugasnya dengan arif dan bijaksana," kata dia
 
Namun saat disinggung tentang jaksa jaksa fungsional pada Kejari Tangerang Seno Dwi Seno Widjanarko (DSW) yang ditangkap KPK lantaran diduga melakukan pemerasan, Marwan seolah membela anak buahnya ituSebab, sejak menangkap DSW pada Jumat (11/2) lalu hingga saat ini KPK belum memberikan klarifikasi berapa jumlah barang bukti yang disita

Marwan pun menduga bahwa DSW dijebak"Kalau KPK tidak bisa menunjukkan barang bukti, maka KPK bisa diancam dengan pasal penjebakan," ujar Marwan dengan nada tinggi(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Lampirkan Nilai Tes CPNS, NIP tak Terbit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler