JAKARTA – Aset barang milik negara (BMN) yang tidak digunakan lagi oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKS) minyak dan gas bumi (migas) akan diinventarisasi ulangKeseluruhan nilai aset ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
”Inventarisasi akan dilakukan secara menyeluruh mulai jenis, jumlah, posisi, dan nilai aset tersebut
BACA JUGA: Dahlan: Kiamat, Transaksi Gelap di PLN
Hasil kaji ulang itu akan memastikan nilai aset yang masuk laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dan aset mana saja yang disclosure,” kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mardiasmo seperti dikutip portal BP Migas, Minggu (24/10).Berdasarkan LKPP 2008, aset negara yang digunakan dalam rangka KKS migas yang dikelola kontraktor sebesar Rp 290 triliun
BACA JUGA: 110 Pebisnis Ikut Pameran Kelistrikan
Aset tersebut terdiri dari aset produksi dan aset nonproduksi yang nilainya dihitung berdasarkan nilai perolehan dan tidak memperhitungkan nilai depresiasi.Kepala BP Migas Priyono menjelaskan, pihaknya bersama BPKP, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM perlu membentuk satuan tugas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) untuk pengawasan dan pengendalian sektor hulu migas yang lebih optimal
BACA JUGA: Solar Subsidi Tinggal 15 Persen
”Tim tersebut juga akan menilai aset negara yang dikelola kontraktor,” katanya.Priyono mengungkapkan, tantangan eksternal yang dihadapi pihaknya semakin beratJumlah kontraktor meningkat tujuh persen per tahun, lapangan produksi yang sudah tua menyebabkan penurunan produksi terjadi secara alamiah sekitar tujuh sampai 12 persen per tahun, dan semangat membatasi cost recovery
Selain itu, euphoria otonomi daerah, semakin ketatnya aturan lingkungan hidup, dan tumpang tindih lahan migas dengan sektor lain menjadi permasalahan yang timbul”Namun, peningkatan kualitas sistem pengendalian manajemen yang menjadi tantangan internal tidak kalah penting untuk diselesaikan,” ujarnya.
Priyono menegaskan, pihaknya secara proaktif menghadapi risiko yang ada dan berupaya semaksimal mungkin menanggulangi semua tantangan dan permasalahan yang timbulPeran BP Migas tidak berhenti hanya dengan ditaatinya aturan yang berlaku, BP Migas mesti menjadi katalisator untuk mempercepat proses peningkatan nilai tambah dan kinerja sektor hulu migas(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimistis Ekonomi Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi