Solar Subsidi Tinggal 15 Persen

Untuk Kapal Industri Distop, Nelayan Dibatasi

Sabtu, 23 Oktober 2010 – 21:00 WIB

JAKARTA - Jatah solar subsidi tinggal 15 persen dari kuotaOleh karena itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Pertamina untuk tidak melayani penjualan solar subsidi kepada kapal industri

BACA JUGA: Optimistis Ekonomi Indonesia

Sementara untuk kapal nelayan penjualannya dibatasi 25 kiloliter perbulan.

"Sambil menunggu perubahan Perpres, kita meminta kepada Pertamina untuk melakukan berbagai langkah penataan
Misalnya tidak melayani (penjualan solar) kapal pesiar, tidak melayani kapal-kapal yang diidentifikasikan untuk melayani industri besar atau kapal yang melayani industri pertambangan," ujar Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono kemarin.

Untuk kapal nelayan yang ukuran 30 GT (gross ton) jatahnya dibatasi maksimum 25 kilo liter per bulan yang diambil setiap bulan

BACA JUGA: Solar Subsidi Tinggal 15 Persen

Namun, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan merekomendasikan agar dijatah 75 kiloliter untuk tiga bulan sekaligus karena nelayan dapat melaut lebih dari sekali sebulan
"Mengenai itu sedang kami koordinasikan dengan pihak KKP," terangnya.

Namun, langkah ini tetap harus didukung denga payung hukum yang kuat yaitu melalui perubahan Perpres 55 Tahun 2005, dimana dalam lampirannya disebutkan iapa saja yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi

BACA JUGA: Menteri Ekonomi Tak Sinergis

"Apabila tidak dilakukan perubahan terhadap Pepres tersebut asal kapal dia berbendera Indonesia itu berhak atas BBM bersubsidi," tukasnya.

Langkah yang dilakukan di darat antara lain dengan mengurangi jumlah dispenser BBM subsidi dan memperbanyak BBM non subsidi secara bertahapDia menambahkan, jika penataan ini tidak dilakukan, dikhawatirkan pada November kuota BBM Bersubsidi sudah habis"Kalau dengan pola konsumsi saat ini, maka dikhawatirkan Nopember ini habisKalau Nopember habis, maka tidak ada lagi BBM subsidi yang dijual," tuturnya.

Tubagus menyadari bahwa untuk melakukan pembatasan itu tidak mudah karena dibutuhkan infrastruktur atau peralatan kelengkapan pembatasan, apakah menggunakan stiker atau Kartu KendaliNamun begitu, untuk tahap awal penataan harus sudah dilakukan"Intinya Pemerintah itu menata supaya BBM Subsidi ini tidak habis sampai Desember," lanjutnya.

Dalam masa ini, lanjut dia, penataan akan dimulai di Pulau Jawa yaitu dilakukan di region III, wilayah Jabotabek, Banten dan Jawa Barat, kemudian region IV Jawa Tengah, dan V Jawa Timur"Kenapa Jawa, karena 62 persen konsumsi BBM itu ada di pulau jawaJadi cukup signifikanlah kalau penataan di Jawa dilakukan terlebih dahulu," tegasnya.

Anggota Komite BPH Migas, Ibarahim Hasyim mengungkapkan, saat ini Pemerintah sedang melakukan evaluasi tentang siapa-siapa saja yang boleh dan tidak boleh mendapatkan BBM bersubsidi"Apabila tidak dilakukan upaya apa-apa besaran BBM subsidi yang 36,5 juta kilo liter dalam APBN P 2010 akan berlebih, perkiraan kita akan menjadi 42,5 juta kiloliter," ungkapnya.

Angka 42,5 juta itu adalah dengan asumsi kapal berbendera Indonesia masih boleh menggunakan BBM bersubsidi, kapal nelayan diatas 30 GT (gross ton) masih menggunakan BBM bersubsidi, kapal pengagkut barang special cargo masih mendapatkan BBM bersubsidi"Ditambah belum adanya pembatasan konsumsi BBM subsidi untuk transportasi darat," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Lelang SUN Rp 3 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler