JAKARTA - Kini produsen makin dimudahkan dalam kegiatan impornyaPasalnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen
BACA JUGA: XL Berikan Layanan Haji
Dengan kaluarnnya ketetapan ini, maka produsen bebas mengimpor barang jadi dari luar negeri. “Ini merupakan salah satu bentuk deregulasi sektor perdagangan,” kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh di Jakarta,BACA JUGA: XL Hadirkan Program Haji
Deddy menjelaskan, Permendag ini diterbitkan guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mewujudkan kepastian berusaha, serta mendorong percepatan investasi
”Permen ini menyempurnakan Permen 45, kekurangan dari Permen 45 adalah bahwa produsen tidak boleh impor barang jadi,” ungkapnya
BACA JUGA: Laju IHSG Mulai Melambat
Kendati Permendag ini ditetapkan pada 4 Oktober 2010, namun baru akan berlaku efektif nanti pada tanggal 1 Januari 2011(lum)JAKARTA - Kini produsen makin dimudahkan dalam kegiatan impornyaPasalnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh ProdusenDengan kaluarnnya ketetapan ini, maka produsen bebas mengimpor barang jadi dari luar negeri
“Ini merupakan salah satu bentuk deregulasi sektor perdagangan,” kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh di Jakarta, Kamis (7/10)“Nah, produsen yang selama ini hanya mengimpor barang baku, barang modal, sekarang boleh mengimpor barang jadi, kekhawatirannya tidak perlu lagi,” tambahnya
Deddy menjelaskan, Permendag ini diterbitkan guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mewujudkan kepastian berusaha, serta mendorong percepatan investasiSelain itu, merujuk Permendag No 45/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang menyebutkan bahwa produsen yang mempunyai API-P diperbolehkan mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi, namun tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
”Permen ini menyempurnakan Permen 45, kekurangan dari Permen 45 adalah bahwa produsen tidak boleh impor barang jadi,” ungkapnyaKendati Permendag ini ditetapkan pada 4 Oktober 2010, namun baru akan berlaku efektif nanti pada tanggal 1 Januari 2011(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar Laba, Pertamina Lego Patra Jasa
Redaktur : Tim Redaksi