Pemerintah Izinkan Impor Barang Jadi

Jumat, 08 Oktober 2010 – 11:36 WIB

JAKARTA
- Kini produsen makin dimudahkan dalam kegiatan impornyaPasalnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen

BACA JUGA: XL Berikan Layanan Haji

Dengan kaluarnnya ketetapan ini, maka produsen bebas mengimpor barang jadi dari luar negeri.  “Ini merupakan salah satu bentuk deregulasi sektor perdagangan,” kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh di Jakarta,
“Nah, produsen yang selama ini hanya mengimpor barang baku, barang modal, sekarang boleh mengimpor barang jadi, kekhawatirannya tidak perlu lagi,” tambahnya

BACA JUGA: XL Hadirkan Program Haji



Deddy menjelaskan, Permendag ini diterbitkan guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mewujudkan kepastian berusaha, serta mendorong percepatan investasi
Selain itu, merujuk Permendag No 45/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang menyebutkan bahwa produsen yang mempunyai API-P diperbolehkan mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi, namun tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.

”Permen ini menyempurnakan Permen 45, kekurangan dari Permen 45 adalah bahwa produsen tidak boleh impor barang jadi,” ungkapnya

BACA JUGA: Laju IHSG Mulai Melambat

Kendati Permendag ini ditetapkan pada 4 Oktober 2010, namun baru akan berlaku efektif nanti pada tanggal 1 Januari 2011(lum)

JAKARTA - Kini produsen makin dimudahkan dalam kegiatan impornyaPasalnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh ProdusenDengan kaluarnnya ketetapan ini, maka produsen bebas mengimpor barang jadi dari luar negeri

“Ini merupakan salah satu bentuk deregulasi sektor perdagangan,” kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh di Jakarta, Kamis (7/10)“Nah, produsen yang selama ini hanya mengimpor barang baku, barang modal, sekarang boleh mengimpor barang jadi, kekhawatirannya tidak perlu lagi,” tambahnya

Deddy menjelaskan, Permendag ini diterbitkan guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mewujudkan kepastian berusaha, serta mendorong percepatan investasiSelain itu, merujuk Permendag No 45/2009 tentang Angka Pengenal Impor (API) yang menyebutkan bahwa produsen yang mempunyai API-P diperbolehkan mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi, namun tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.

”Permen ini menyempurnakan Permen 45, kekurangan dari Permen 45 adalah bahwa produsen tidak boleh impor barang jadi,” ungkapnyaKendati Permendag ini ditetapkan pada 4 Oktober 2010, namun baru akan berlaku efektif nanti pada tanggal 1 Januari 2011(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar Laba, Pertamina Lego Patra Jasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler