jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian memastikan Pemerintah tetap konsisten memprioritaskan dan memperhatikan usaha peternakan rakyat dan keberadaan ternak lokal untuk pemenuhan daging sapi dalam negeri.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan, impor daging kerbau hanya bersifat sementara demi memenuhi ketersediaan produksi daging sapi lokal tahun 2017 belum mencukupi kebutuhan nasional.
BACA JUGA: Gubernur Banten Dukung Program Gempita Kementan
"Ini sifatnya hanya temporer," kata I Ketut Diarmita dalam keterangan persnya, Kamis (8/6).
Pernyataan I Ketut Diarmita ini disampaikan menanggapi pemberitaan terkait dengan banjirnya daging kerbau impor di pasar yang berdampak terhadap usaha peternakan rakyat.
BACA JUGA: Jamin Daging Kerbau Impor tak Menggeser Kebutuhan Sapi Lokal
Berdasarkan prognosa produksi daging sapi di dalam negeri tahun 2017 sebesar 354.770 ton, sedangkan perkiraan kebutuhan daging sapi di dalam negeri tahun 2017 sebesar 604.968 ton.
"Sehingga untuk memenuhi kekurangannya dipenuhi dengan impor, baik dalam bentuk impor sapi bakalan maupun daging," katanya.
BACA JUGA: Mentan: Kemandirian Bangsa Bisa Terbangun Melalui Pangan
I Ketut Diarmita menegaskan bahwa pemasukan daging kerbau ke Indonesia melalui penugasan dari Pemerintah kepada BULOG, bertujuanuntuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum bisa menjangkau harga daging sapi agar ada alternatif bagi mereka untuk menjangkaunya.
"Bukan untuk mengguncang harga daging sapi lokal," tegasnya.
Kontroversi yang terjadi di masyarakat, lebih dikarenakan pada harga jual daging kerbau impor yang jauh lebih murah dari harga daging sapi lokal, sehingga dihawatirkan akan mengurangi permintaan daging sapi lokal.
“Pemerintah memastikan, dengan adanya kebijakan impor sapi daging beku asal India tersebut tidak akan menimbulkan distorsi harga dan tertekannya harga ternak lokal yang menyebabkan menurunnya pemotongan sapi lokal di Rumah Potong Hewan (RPH)” kata I Ketut Diarmita.
Berdasarkan informasi perkembangan harga yang dihimpun oleh Petugas Informasi Pasar (PIP) utamanya di daerah sentra produsen, yaitu 9 Provinsi (Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan), harga sapi hidup pada Bulan Mei dibandingkan dengan April di beberapa daerah sentra produksi mengalami peningkatan rata-rata 0,28%.
Penurunan harga pada periode yang sama terjadi di Prov. Jateng (-0,79%), Jawa Timur (-0,33%), NTT (-1,24%) dan Sulsel (-0,2%). Penurunan harga diduga karena peternak di wilayah tersebut cenderung menjual ternak dalam rangka memenuhi kebutuhan peternak di hari lebaran Idulfitri dan kebutuhan sekolah pada Tahun Ajaran Baru 2017-2018.
Penjualan ternak pada saat ini belum tentu langsung terkonversi menjadi daging, akan tetapi sebagian besar dibeli oleh pedagang pengumpul untuk dipersiapkan menjadi ternak siap potong pada saat Iduladha.
Iduladha memang menjadi momentum yang menguntungkan dan ditunggu bagi peternak rakyat dengan pola pemeliharaan yang masih tradisional dengan waktu pemeliharaan 6 – 8 bulan.
Selain itu, dengan diglontorkannya daging kerbau ex-impor, harga daging sapi segar tetap bertahan dikisaran 110-120 ribu per kilogram.
Harga tersebut dianggap masih wajar dan tetap memberikan keuntungan bagi para peternak sapi lokal. Sedangkan untuk harga sapi lokal di berbagai daerah sentra produsen masih sekitar antara 40 ribu sampai dengan 47 ribu per kg berat hidup tergantung kondisi sapinya.
Dengan kisaran harga tersebut, peternak lokal masih mendapatkan keuntungan. Selain itu, berdasarkan laporan dari UPTD RPH biasanya menjelang 7 hari sebelum lebaran pemotongan akan meningkat 5 - 10 kali dari pemotongan harian, karena masyarakat banyak membutuhkan daging sapi segar.
Selanjutnya, untuk memastikan jumlah ketersediaan sapi lokal di 10 daerah produsen, dan jumlah ketersediaan sapi potong yang siap dikeluarkan ke daerah sentra konsumen khususnya Jadebotabek, Pemerintah telah melakukan analisis suplai demand untuk mengidentifikasi kebutuhan di masing-masing daerah dan terus melakukan penguatan dasar penghitungan data supply-demand untuk ternak lokal, khususnya untuk menghadapi kebutuhan HBKN.
Dalam rangka penghitungan penyediaan daging sapi lokal, Ditjen PKH telah mengeluarkan Pedoman Dinamika Ketersediaan Ternak Sapi/ Kerbau Siap Potong Tahun 2015.
Dengan pedoman ini setiap daerah sebenarnya dapat menghitung ketersediaan Sapi/Kerbau siap potong, proses penyediaan data dari setiap daerah ini akan terus dilakukan perbaikan, termasuk dengan pemanfaatan tenaga petugas informasi pasar yang ada pada setiap provinsi.
Pada daerah sentra produsen dan konsumsi, petugas tersebut akan berperan sebagai simpul informasi dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pasar secara real time.
Hal ini dilakukan dengan cara mengintegrasikan informasi yang bersifat lintas bidang maupun lintas instansi dari beberapa titik / lokasi mulai dari Pasar Hewan, RPH, Cek Poin (jembatan timbang), dan Karantina Hewan.
Data yang harus disiapkan untuk mengetahui jumlah ketersediaan sapi siap potong yaitu mulai dari data populasi, struktur populasi, angka pemotongan, dan angka pemasukan serta pengeluaran ternak (distribusi lalulintas ternak) dari suatu wilayah.
Lebih lanjut disampaikan, saat ini distribusi daging kerbau ex-impor yang dilakukan oleh Perum Bulog diprioritaskan hanya untuk daerah-daerah sentra konsumen dan dapat diedarkan ke daerah lain sepanjang tidak ada penolakan dari Pemerintah Daerah setempat.
“Impor tersebut untuk memenuhi kebutuhan, sementara sapi-sapi milik peternak dapat berkembangbiak dengan baik, terutama untuk menghindari pengurasan sapi lokal karena meningkatnya permintaan, sehingga menyebabkan adanya pemotongan sapi betina produktif”, ungkap I Ketut Diarmita.
Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah yaitu Pengendalian pemotongan Betina Produktif dalam rangkaian kegiatan program Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau melalui Upaya Khusus SIWAB 2017 untuk meningkatkan jumlah akseptor.
Berdasarkan data dari ISIKHNAS (Integrated Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional), pemotongan ternak betina produktif masih tinggi, dimana pada tahun 2015 sebesar 23.024 ekor dan pada tahun 2016 sebesar 22.278 ekor.
“Untuk itu, Kementerian Pertanian dengan Kepolisian Republik Indonesia bekerjasama untuk pengendalian betina produktif”, kata I Ketut Diarmita.
Untuk mempercepat peningkatan populasi di tingkat peternak, Kementan telah melakukan Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) dengan target 4 juta ekor akseptor dan 3 juta ekor sapi bunting pada tahun 2017.
Sesuai dengan Permentan Nomor 48 Tahun 2016, pemerintah melalui kegiatan Upsus Siwab akan melakukan perbaikan sistem manajemen reproduksi pada sapi milik peternak dengan melakukan pemeriksaan status reproduksi dan gangguan reproduksi, pelayanan IB (Inseminasi Buatan) dan kawin alam, pemenuhan semen beku dan N2 cair, pengendalian pemotongan sapi betina produktif dan pemenuhan hijauan pakan ternak dan konsentrat.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi adalah melalui implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik.
Dalam regulasi tersebut, diwajibkan importir sapi bakalan untuk juga memasukkan sapi indukan dengan rasio 20% bagi pelaku usaha dan 10% bagi Koperasi Peternak dan Kelompok Peternak.
Sedangkan dalam rangka penguatan skala ekonomi dan kelembagaan peternak, pemerintah mengupayakan serangkaian kebijakan seperti:
a). Mendorong pola pemeliharaan sapi dari perorangan ke arah kelompok dengan pola perkandangan koloni sehingga memenuhi skala ekonomi;
b). Pendampingan kepada peternak oleh SMD WP (Sarjana Membangun Desa Wirausahawan Pendamping), Petugas THL (tenaga Harian Lepas) dan Manager SPR (Sentra Peternakan Rakyat);
c). Pengembangan pola integrasi ternak tanaman, misalnya integrasi sapi-sawit;
d). Pengembangan padang penggembalaan: optimalisasi lahan ex-tambang dan kawasan padang penggembalaan di Indonesia Timur;
e) Fasilitasi Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).
Lebih lanjut I Ketut Diarmita menyampaikan bahwa selain terus meningkatkan populasi sapi di tingkat peternak, kinerja UPT perbibitan juga terus ditingkatkan untuk dapat menghasilkan lebih banyak bibit-bibit sapi unggul.
Seperti halnya Meksiko yang saat ini telah berkembang menjadi negara pengekspor sapi, dari sebelumnya importir; melalui penguatan UPT perbibitan di negaranya.
“Ke depan bagaimana peternak kita bisa mendapatkan bibit yang bersertifikat dengan harga yang terjangkau, itu yang kita harapkan” ungkapnya.
Selain itu Dirjen PKH mengajak para peternak untuk dapat memanfaatkan bantuan premi asuransi yang sudah diluncurkan pemerintah sejak tahun 2016, adanya asuransi ternak sapi diharapkan dapat menjamin keberlangsungan usaha dan memungkinkan sapi dapat digunakan sebagai agunan bila memerlukan pinjaman uang untuk modal.
“Dengan upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah tersebut di atas, kita harapkan peternak lokal dapat berkembang dengan baik”, kata I Ketut Diarmita.
“Apalagi daging sapi lokal juga punya potensi yang sangat baik karena memiliki pangsa pasar tersendiri terkait dengan kebiasaan/budaya masyarakat untuk mengkonsumsinya karena keunggulan cita rasa yang dimilki dan kualitas yang dapat disetarakan dengan pangan organik. Hal ini karena pola pemeliharaan dan pemberian pakan sapi lokal masih mengandalkan pakan hijauan”, pungkas I Ketut Diarmita. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan: Kami Tidak Mau Didikte Eropa!
Redaktur : Tim Redaksi