Pemerintah Jangan Tempatkan Dewan Pengupahan pada Posisi Sulit

Selasa, 20 Oktober 2015 – 00:14 WIB
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah melaksanakan sidang  yang menetapkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan dari survei sebanyak empat kali sesuai keputusan bersama.

Menurut anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, survei telah dilakukan masing-masing pada Juni,  Agustus, September dan Oktober. Hasilnnya, angka KHL yang ditetapkan pada Juni Rp 2,766 juta, Agustus Rp 2,794 juta, September 2,799 juta dan Oktober Rp 2,870 juta.

BACA JUGA: Kebijakan OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi

"Setelah kami menetapkan KHL ini, maka tahap berikutnya akan sidang untuk menetapkan KHL tahunan sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2016," ujar Sarman.

Menurut Sarman, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, UMP ditetapkan setiap  tanggal 1 November setiap tahun.

BACA JUGA: Horeee Rupiah Menguat, Jadi Segini

Dengan demikian, Dewan Pengupahan DKI Jakarta, kata Sarman, akan menjadwalkan sidang bulan di bulan Oktober, untuk menetapkan UMP tahun 2016.

"Namun kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah apakah akan memakai kebijakan yang baru atau yang sekarang yang sudah berproses," ujarnya.

BACA JUGA: Rupiah Menguat Tipis Naik 23 Poin

Sarman meminta ‎pemerintah tidak menempatkan dewan pengupahan pada posisi yang sulit menghadapi aksi demo setiap tahun dalam menetapkan UMP, akibat regulasi yang tidak tegas dan jelas.‎(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Regulasi Pengupahan Jangan Langgar UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler