Regulasi Pengupahan Jangan Langgar UU

Senin, 19 Oktober 2015 – 19:24 WIB
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA ‎- Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengingatkan pemerintah agar berhati-hati menetapkan regulasi terkait pengupahan. Alasannya, hal ini masalah sangat strategis dan sensitif, menyangkut kepentingan pengusaha dan pekerja dalam jumlah besar.

"Jangan sampai ada celah untuk dipermasalahkan yang bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Sarman, Senin (19/10).

BACA JUGA: Ini Fakta Paling Kontroversial dengan Janji Jokowi

Sarman mencontohkan, dalam pasal 89 ayat 3 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, upah minimum sebagaimana di maksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Namun dalam ‎Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, secara khusus mengatur regulasi pengupahan, yang tidak lagi sesuai dengan pasal tersebut. Pada kebijakan yang baru, tidak lagi dibutuhkan rekomendasi dari dewan pengupahan.

BACA JUGA: PDIP Tegaskan Tolak Perpanjangan Kontak Karya PT Freeport Indonesia

"Ini  contoh kecil, yang nantinya dapat dipermasalahkan. Karena dalam kebijakan ini tidak jelas apa yang menjadi tugas dan fungsi Dewan Pengupahan," ujar anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta ini.

Sarman mengaku pihaknya belum menerima peraturan pemerintah yang baru tentang formula penetapan upah mimium provinsi (UMP). Namun ia berharap pemerintah dalam mengeluarkan regulasi jangan sampai bertentangan dengan undang-undang.

BACA JUGA: Wow! Ada Potensi Deflasi, Ekonomi Kembali Menggeliat

"Karena nantinya dapat dipermasalahkan dan diperdebatkan yang menyita waktu berkepanjangan dan tidak produktif," kata Sarman.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPR Subsidi di NTT Tumbuh Pesat, Ini Penjelasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler