jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dalam draft RUU Pemilu yang disampaikan pemerintah ke DPR, tidak ada perubahan soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Namun secara prinsip, pemerintah menginginkan ada kenaikan pada batas yang wajar dari angka sekarang pada posisi 3,5 persen.
BACA JUGA: Buruh Merasa Dirugikan BPJS Kesehatan
"Ambang batas parlemen. Kami ambil posisi 3,5 persen. Tapi prinsipnya pemerintah ingin naik. Bisa empat, bisa lima. NasDem juga ingin di atas tujuh. Pemerintah maksimum lima," kata Tjahjo dalam rapat Pansus RUU Pemilu di DPR, Rabu (30/11).
Dalam hal ini, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menyarankan pimpinan Pansus juga meminta pendapat dan aspirasi dari partai-partai baru peserta pemilu.
BACA JUGA: Ini Penjelasan KPK Soal Penyidikan TPPU Wawan
Dalam rapat perdana ini, Tjahjo yang hadir bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, juga menjabarkan soal sistem pemilu yang ditawarkan pemerintah. Yang baru adalah terbuka tebatas.
Sistim jalan tengah itu diusulkan karena melihat berbagai persoalan yang muncul dengan sistim terbuka sekarang ini. Antara lain maraknya politik uang.
BACA JUGA: Gaya Komunikasi Kapolri Sukses Bikin Tenang
"Sistim proporsional terbuka terbatas kalau disepakati, yang penting mengakomodir kepentingan partai politik, aspirasi masyarakat, memperhatikan putusan MK dan kepentingan partai politik untuk menjalankan fungsi rekrutmen dan kaderisasi," jelasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Bidik Pihak Lain di Kasus Suap Pajak
Redaktur : Tim Redaksi