Pemerintah Kalah Lagi di Pengadilan, Begini Saran Syarief Hasan

Minggu, 09 Mei 2021 – 20:12 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: M/Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mendesak Pemerintah memperkuat kajian sebelum mengambil berbagai kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat.

Sebab, beberapa kali pemerintah kalah dari kelompok masyarakat, yang melayangkan gugatan di pengadilan.

BACA JUGA: Forum Guru Khawatir Pembatalan SKB 3 Menteri Menyuburkan Intoleransi di Sekolah

Terbaru, Mahkamah Agung memenangkan gugatan, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Sumatera Barat.

LKAAM Sumbar sebelumnya mengajukan keberatan atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Mendikbud Nadiem Makarim, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Mendagri Tito Karnavian).

BACA JUGA: SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, KPAI Bereaksi

SKB 3 Menteri itu mengatur mengenai pelarangan mewajibkan penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhususan agama tertentu di lingkungan sekolah dasar dan menengah.

MA dalam amar putusannya mengabulkan keberataran hak uji materiel atas SKB 3 Menteri tersebut. Informasi itu dikonfirmasi langsung oleh juru bicara MA, Jumat (7/5).

BACA JUGA: 352 WNA China Masuk ke Indonesia, Syarief Hasan Mempertanyakan Kebijakan Pemerintah

MA menyebutkan SKB 3 Menteri tersebut bertentangan dengan tiga undang-undang sekaligus yang lebih tinggi dibandingkan surat keputusan bersama itu.

“Kebijakan yang diambil bersama tiga menteri dibatalkan oleh Mahkamah Agung telah mencoreng citra pemerintah itu sendiri," sesal Syarief Hasan dalam keterangannya, Minggu (9/5).

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengatakan bahwa berbagai kebijakan seharusnya mempertimbangkan banyak hal, baik sosial, agama, dan budaya.

"SKB 3 Menteri yang menyebutkan bahwa individu berhak untuk memutuskan menggunakan atau tidak menggunakan seragam dengan kekhususan agama tertentu, tidak mempertimbangkan sisi sosial, agama, dan budaya di Indonesia”, ungkap Syarief Hasan.

Memang, MA telah memutuskan bahwa SKB 3 Menteri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Politikus senior Partai Demokrat ini mendorong Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kebijakan dan kinerja menteri-menterinya.

“Presiden Jokowi harus mengevaluasi sehingga para menteri tidak mengambil kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan kehendak rakyat dan bahkan bertentangan dengan hukum," ungkap Syarief.

Apalagi, lanjut Syarief, ini bukan pertama kalinya kebijakan pemerintah digugurkan oleh pengadilan.

Sebelumnya, pada 2017, pmerintah dinyatakan melanggar hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan Tengah oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan mengabulkan sebagian besar gugatan class action dari Gerakan Anti Asap (GAAS) Kalteng.  

Lalu, Plpemerintah juga kalah dalam gugatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 menyangkut kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Gugatan itu dikabulkan oleh MA dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pemerintah juga dinyatakan melakukan pelanggaran hukum atas pelambatan dan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat di September 2020. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menganggap pemerintah bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Syarief mendorong pemerintah lebih berhati-hati dan matang dalam mengambil kebijakan dan langkah strategis.

“Pemerintah harus mempertimbangkan dari banyak sisi sehingga langkah yang diambil tidak kontraproduktif dan malah menurunkan citra pemerintah di mata masyarakat," pungkas Syarief Hasan. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler