SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, KPAI Bereaksi

Jumat, 07 Mei 2021 – 22:37 WIB
Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri tentang seragam sekolah.

SKB yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI pada 2021 itu mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

BACA JUGA: Mendikbud Nadiem: SKB Sudah Berlaku, Tidak Perlu Menunggu Juli 2021

"Kami menghormati keputusan itu, tetapi sekaligus menyayangkan pembatalan SKB tersebut," kata Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti, Jumat (7/5).

Dia menegaskan, KPAI mendukung SKB 3 Menteri tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:

BACA JUGA: Bisnis Haramnya Terbongkar, Oknum Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka, Bikin Malu

1. Bahwa SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan hanya berlaku di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah tepat.

Karena peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri berasal dari berbagai suku maupun agama yang berbeda, sehingga sangat tidak tepat jika di sekolah negeri mengatur ketentuan penggunaan seragam sekolah dengan didasarkan pada agama tertentu;

BACA JUGA: Guru S Berstatus PNS Tak Pernah Bersyukur

2. Bahwa penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sudah seharusnya memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan kesatuan, serta tempat menyemai keragaman.

Sekolah negeri memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

3. Bahwa pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

4. Bahwa mendidik perilaku yang baik kepada anak-anak harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan didasarkan pada kesadaran dirinya bukan atas dasar paksaan, termasuk mendidik mengenakan jilbab atau menutup aurat.

Kesadaran dibangun melalui proses dialog memberikan pengetahuan, memberikan kebebasan memutuskan dan orang dewasa di sekitar anak memberikan contoh (role model);

5. Bahwa anak perempuan seharusnya diberikan kebebasan dalam menentukan apa yang dikenakan. Ketentuan dalam SKB 3 Menteri ini secara prinsip mengatur bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Dengan kata lain, hak untuk memakai atribut keagamaan merupakan wilayah individual. Individu yang dimaksud adalah guru, murid, dan orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut;

6. Bahwa SKB 3 Menteri ini sudah sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejalan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana ketentuan SKB menjamin bahwa pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Artinya, peserta didik maupun pendidik yang sudah mengenakan jilbab karena kesadaran dan keinginannya sendiri dapat menggunakan jilbab. Bagi yang belum siap mengenakan atau tidak bersedia mengenakan jilbab juga diperbolehkan.

7. Bahwa ketentuan SKB 3 Menteri yang tidak mewajibkan dan tidak melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama  sejalan dengan prinsip 'kepentingan terbaik bagi anak' sebagaimana diamanatkan dalam Kovensi Hak Anak (KHA). Kebijakan ini akan sangat berdampak positif bagi tumbuh kembang anak, terutama anak-anak perempuan, baik secara fisik maupun mental.

"KPAI mendorong Kemdikbudristek, Kemenag, dan Kemendagri terus mencari jalan lain demi melindungi anak-anak perempuan Indonesia dari pemaksaan maupun pelarangan mengenakan seragam sekolah dan atribut kekhasan agama di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan pemda," pungkas Retno. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler