Forum Guru Khawatir Pembatalan SKB 3 Menteri Menyuburkan Intoleransi di Sekolah

Sabtu, 08 Mei 2021 – 15:33 WIB
Satriwan Salim. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) mengejutkan banyak pihak, termasuk insan pendidikan.

Pembatalan SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah itu dikhawatirkan menyuburkan toleransi.

BACA JUGA: SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, KPAI Bereaksi

Sebab, di sekolah masih banyak ditemukan sikap intoleransi terkait simbol dan pakaian bercirikan agama.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan sikap yang menunjukkan intoleransi tersebut dilakukan oleh sekolah (oknum guru atau kepala sekolah) maupun kepala daerah dengan alasan diatur perda atau sejenisnya.

BACA JUGA: HNW: SKB 3 Menteri Tidak Sesuai Prinsip Hukum dan Layak Dikoreksi

"Kasus intoleransi di sekolah yang dilakukan secara terstruktur bukanlah kasus baru," ujar Satriwan di Jakarta, Sabtu (8/5).

Dalam catatan P2G, misalnya, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere (2017) dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari (2019). Jauh sebelumnya, pada 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali.

BACA JUGA: Kades Karyajaya jadi Orang Paling Dicari Kejari Garut, Menyerah Baik-baik atau Ditindak Tegas

Kasus terkait kewajiban mengenakan jilbab bagi semua siswa terjadi di SMP negeri di Kabupaten Banyuwangi (2017), sebuah SD negeri di Kabupaten Gunung Kidul yang mewajibkan semua kelas 1 mengenakan busana muslim (2019).

"Kami khawatir, dengan pembatalan SKB 3 Menteri ini potensi sikap intoleransi baik melalui aturan sekolah maupun perda akan terus bermunculan ke depannya," ucapnya.

Alhasil, kata Satriwan, sekolah tidak lagi menjadi tempat untuk menyemai nilai kebinekaan.

Oleh karena itu, P2G berharap para kepala daerah dan kepala sekolah tetap menghargai dan menyuburkan nilai-nilai toleransi dan kebinekaan sesuai Pancasila di sekolah.

P2G juga mengingatkan kembali bagi kepala sekolah dan kepala daerah bahwa aturan mengenai seragam siswa masih ada terdapat dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sebagai acuan seragam sekolah bagi siswa.

Dalam perspektif yuridis formal, terang Satriwan, P2G awalnya memang sempat khawatir, SKB 3 Menteri tidak bisa membatalkan sebuah Perda.

Kemudian, pengaturan seragam sekolah pun sudah ada, mengingat telah adanya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

“Jadi itu mungkin yang dipakai logika majelis hakim MA,” ucapnya.

Satriwan menyarankan, Mendagri Tito, Mendikbudristek Nadiem, dan Menag Yaqut duduk bersama agar ada tindak lanjut merespons keputusan MA tersebut.

P2G sepakat apabila fenomena intoleransi di dunia pendidikan (sekolah) harus segera diakhiri melalui mekanisme hukum.

Oleh karena itu, pemerintah bisa saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Pengaturan Seragam Sekolah dengan dasar penghargaam terhadap nilai-nilai toleransi, kebinekaan, berkeadilan, Inklusif, dan transparansi.

"Agar kedudukannya secara hukum lebih kuat," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler