jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan-perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Netflix, dan lain-lain selama ini cukup susah ditarik pajak.
Sebab, pemerintah sulit mendeteksi aktivitas ekonomi dan pendapatan yang diraup dari bisnisnya di Indonesia.
BACA JUGA: Cerita SMI tentang Kiprah Luar Biasa Bu Ani sebagai Ibu Negara
Sebelumnya, pada April lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada dispute mengenai bagaimana dan seperti apakah BUT itu.
BACA JUGA: Konsumsi Rumah Tangga Masih Jadi Penyumbang Utama PDB
baca juga: Kadin dan HIPMI Merapat ke Istana, Bertemu Erick Thohir dan Jokowi
PMK yang dikeluarkan Kemenkeu tersebut sebenarnya telah memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha di Indonesia, baik itu berupa orang pribadi maupun badan usaha.
BACA JUGA: 232 Pemda Sudah Bayar THR PNS, Semoga Tidak Ada Lagi Kerusuhan
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, menyatakan bahwa pajak untuk BUT tidak hanya dikenakan bagi badan usaha yang mendirikan kantor di Indonesia.
Badan usaha lain yang menjalankan bisnis di Indonesia, meski tidak mempunyai kantor ataupun mendirikan perusahaan juga tetap bisa dikenai pajak.
’’Jadi, BUT sendiri tetap akan sama redefinisinya, tetapi berapa kewajiban mereka membayar pajaknya tidak lagi diterapkan berdasar ada atau tidaknya BUT. Namun, berdasar seberapa banyak mereka mendapatkan economics value di suatu negara,’’ papar Ani setelah menerima laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (12/6).
Negara-negara OECD yang hadir dalam pertemuan G20 di Fukuoka, Jepang, beberapa hari lalu mempunyai pendapat yang sama mengenai hal tersebut.
Konsensus memang belum menelurkan kebijakan baru mengenai pajak untuk perusahaan OTT.
Namun, pada dasarnya, setiap pemerintah di berbagai negara mempunyai tujuan dan pengertian yang sama tentang BUT.
Menurut Ani, Indonesia akan diuntungkan jika berhasil menarik pajak dari perusahaan-perusahaan OTT.
Indonesia diprediksi mempunyai hak pajak yang besar dari pendapatan Google, Facebook, dan perusahaan-perusahaan lain.
Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menambahkan, tidak akan ada aturan baru mengenai BUT.
Namun, pihaknya akan mencari cara agar bisa melakukan pendataan pendapatan dari si objek pajak.
’’Metode tersebut yang sedang kita bahas bersama negara-negara lain,’’ katanya.
Beberapa negara telah berhasil menarik pajak dari perusahaan OTT. Misalnya, Inggris.
Pemerintah Inggris telah berhasil membuat Google membayar GBP 130 juta atau setara Rp 2 triliun atas utang pajak 2005–2016.
Prancis juga telah melakukan pendataan terhadap Google. Prancis berupaya melihat transaksi ekonomi dan keuntungan yang didapat Google dari pendapatan iklan. (rin/c19/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 232 Pemda Sudah Cairkan THR, Nilainya Rp 19 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi