jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus melaju terkait rencana kucuran subsidi untuk pembelian kendaraan listrik.
Kementerian Perindustrian menyebutkan tengah mengambil ancang-ancang untuk meminta izin kepada DPR RI terkait insentif mobil listrik yang dicanangkan pemerintah.
BACA JUGA: PKS Menolak Keras Subsisi Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
"Lagi digodok pemerintah. Ya, nanti pemerintah pasti akan minta izin ke DPR," kata Menperin Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (19/12).
Menurut Agus, besaran insentif yang akan diajukan yakni sejumlah Rp 80 juta rupiah per unit mobil listrik, sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
BACA JUGA: Ketua Banggar DPR RI Minta Pemerintah Pikir Lagi Soal Subsidi Kendaraan Listrik
"Ini semua masih kita masih apa namanya, kita bahas mengenai angkanya untuk fiskal. Tetapi kira-kira segitu insentifnya," kata Menperin.
Diketahui, pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta,” kata Agus.
Namun, subsidi diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yg membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” kata dia.
Menurut Agus, pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sangat penting untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik.
Indonesia telah belajar dari negara-negara negara-negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik dengan progres yang baik.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul