Pemerintah Kekurangan Ribuan Petugas Pengantar Kerja

Senin, 28 Maret 2011 – 18:08 WIB

JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengaku kekurangan ribuan petugas Pengantar Kerja yang akan menjembatani pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkanDari data Kemenakertrans, pada akhir 2010 lalu hanya terdapat 440 petugas pengantar kerja di seluruh Indonesia

BACA JUGA: Kuota CPNS 2011 sekitar 200 Ribu

Padahal jumlah ideal yang dibutuhkan mencapai sekitar 3.000 orang.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, salah satu penyebab minimnya jumlah petugas pengantar kerja karena kebijakan pemerintah daerah dalam era otonomi daerah
Menurutnya, sebelum otonomi daerah diberlakukan, jumlah pengantar kerja berjumlah 2.520 orang sehingga cukup untuk menjalankan fungsi-fungsinya untuk mengurangi pengangguran di daerah.

“Peranan petugas pengantar kerja sangat dibutuhkan sebagai jembatan atau penghubung antara para pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan

BACA JUGA: SBY Terima Indorama

Salah satu tugasnya adalah memberikan pelayanan informasi pasar kerja sesuai dengan supply and demand kebutuhan tenaga kerja yang ada di daerah,” terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (28/3).

Menteri yang akrab disapa dengan panggilan Cak Imin itu menambahkan, berkurangnya jumlah petugas pengantar kerja juga disebabkan kurang berjalannya proses pengkaderan
Sebab, sebagian petugas pengantar kerja telah memasuki purnatugas atau diangkat menjadi pejabat struktural, atau dimutasi ke unit lain di luar bidang ketenagakerjaan.

Dijelaskan Muhaimin, berdasarkan Permen No

BACA JUGA: Gaji Hakim Tipikor Beres Bulan Depan

07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja, Pengantar Kerja adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki keterampilan melakukan kegiatan antar kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Adapun tugas Pengantar Kerja meliputi koordinasi antarinstansi/lembaga baik pemerintah maupun swasta dalam hubungan kerjasama antarkerja, fasilitator pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan pekerja, membuat perencanaan tenaga kerja di daerah, serta membimbing angkatan kerja agar mendapat pekerjaan yang sesuai.

Pengantar kerja juga bertugas memberikan bimbingan atau penyuluhan kepada para pencari kerja tentang tata cara mencari pekerjaan yang sesuai dengan prosedur yang berlakuTermasuk pula, membimbing calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja luar negeri.

“Bila pengantar kerja telah kembali bekerja dengan optimal, maka diharapkan para pencari kerja akan lebih mudah mendapat pekerjaan dan perusahaan pun akan lebih mudah mendapat pekerja yang sesuai keterampilan dan keahliannya,” imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DIM RUU Zakat Dibahas setelah Reses


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler