Pemerintah Khawatir Direct Hiring Bakal Rugikan Pekerja

Rabu, 10 Januari 2018 – 20:23 WIB
Jumpa pers terkait kebijakan pemerintah dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kantor Kemnker. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menolak rencana Malaysia yang akan melaksanakan kebijakan direct hiring Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sektor Informal yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.

Menanggapi persoalan ini, Indonesia mengajak pemerintah Malaysia duduk bersama membahas program tersebut sekaligus memperbarui MoU penempatan PMI di sektor informal yang sudah berakhir pada 31 Mei 2016.

BACA JUGA: Cegah Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Bermodus Umroh

"Kami meminta kejelasan kebijakan direct hiring ini sekaligus mendesak pemerintah Malaysia untuk membahas perjanjian bilateral baru yang akan jadi payung hukum bagi penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto di kantor Kemnaker, Rabu (10/1).

Heri mengatakan, program direct hiring tidak sesuai dengan aturan di Indonesia karena memungkinkan pengguna/majikan berhubungan langsung dengan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tanpa melalui agency/mitra usaha. Kebijakan ini berlaku juga untuk pekerja yang berasal dari negara-negara lain.

BACA JUGA: Kemnaker dan Kemenag Sepakati Kerjasama Pengawasan

Dirjen Binapenta dan PKK Maruli Apul Hasoloan mengatakan, program tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan. Khususnya pasal 2 yang menyebutkan PPTKIS yang melaksanakan penempatan TKI di luar negeri pada Pengguna Perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan penempatan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan pelarangan kepada PPTKIS untuk melakukan Direct Hiring Pekerja Migran Indonesia sektor Informal ke negara tujuan penempatan Malaysia," kata Maruli.

BACA JUGA: Pelanggar Aturan Ketenagakerjaan di Ambon Divonis Pidana

Maruli menambahkan, pemerintah Indonesia juga menginstruksikan kepada Atase Ketenagakerjaan di Kuala Lumpur Malaysia agar tidak memberikan pelayanan terhadap Program Direct Hiring.

"Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan kepada Atase Ketenagakerjaan di Kuala Lumpur untuk tidak memberikan layanan terhadap program Direct Hiring terhadap PMI di sektor Informal," ujar Maruli.

Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono mengatakan, program Direct Hiring ini belum jelas mekanisme perlindungan dan penempatan terhadap PMI.

Bagaimana sistem monitoringnya. Apakah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Tujuan Pemerintah Malaysia meluncurkan program Direct Hiring adalah ingin mengurangi biaya penempatan PMI dengan menghapus peran agensi. Namun, kami belum tahu detil skema direct hiring ini apakah sejalan dengan aturan di Indonesia. Kami khawatir skema ini tidak sejalan dengan aturan," tutur Hermono.

Hermono khawatir Direct Hiring ini dapat merugikan TKI & majikan. "Bagaimana teknisnya kita tidak tahu. Bagaimana jika ada masalah PMI yang kabur dari majikan? apa yang harus dilakukan?" kata Hermono.

Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal menambahkan, hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia sangat penting maka dibutuhkan konsultasi terkait kebijakan yang berkaitan dengan kedua belah pihak.

Dia juga mengatakan, kebijakan apapun oleh Malaysia terkait penempatan dan pelindungan TKI hendaknya dikonsultasikan melalui forum yang ada.

"Aturan terkait PMI harus melibatkan negara penerima dan pengirim untuk memastikan kebijakan tersebut yang terbaik untuk kedua belah pihak. Kebijakan apapun terkait penempatan PMI di Malaysia harus sinkron dengan UU No 18 Tahun 2017," ujar Iqbal.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Intelijen Keimigrasian Yudi Kurniadi menyatakan, mendukung kebijakan yang diambil Kemnaker terkait program Direct Hiring.

"Imigrasi dalam rangka pengawasan terhadap PMI sejak Januari hingga Desember 2017 telah melakukan penundaan permohonan paspor sebanyak 5960 orang yang diduga akan bekerja secara unprosedural dan penundaan keberangkatan PMI yang sudah di Bandara sebanyak 1016 orang. Jadi Imigrasi akan mendukung apapun kebijakan Kemnaker terkait program Direct Hiring Pemerintah Malaysia," tutur Yudi. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinjau Proyek MRT, Pemerintah Serius Perhatikan K3 Pekerja


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler