Cegah Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Bermodus Umroh

Jumat, 29 Desember 2017 – 18:55 WIB
Menaker M. Hanif Dhakiri. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama bekerjasama melakukan pencegahan penyalahgunaan penggunaan visa umroh dan ziarah, untuk penempatan pekerja migran nonprosedural (ilegal).

Nota kesepahaman kerjasama ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemnaker, Jumat (29/12).

BACA JUGA: Menaker Ungkap 3 Kunci Tingkatkan Produktivitas Nasional

Dalam sambutannya, Menteri Agama menyatakan, masih banyak dijumpai orang menggunakan perjalanan umroh dan ziarah sebagai modus untuk menjadi pekerja migran di Arab Saudi.

“Jadi, kerjasama ini sangat penting. Karena Kementerian Agama ingin memastikan orang yang umroh juga harus kembali ke tanah air,” kata Menteri Lukman.

BACA JUGA: Kemenaker Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi

Terkait dengan hal itu, dalam waktu dekat, Kementerian Agama juga akan meluncurkan aplikasi sistem informasi pengawasan umroh.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan, pemerintah terus memperbaiki tatakelola migrasi.

BACA JUGA: Serikat Buruh Harus Tingkatkan Peran di Era Ekonomi Digital

"Bermigrasi adalah hak tiap orang. Pemerintah terus melakukan perbaikan tatakelola bermograsi. Migrasi ke luar negeri menjadi mudah, murah dan aman,” kata Menaker.

Kerja sama dengan Kementerian Agama, lanjutnya, adalah salah satu upaya melindungi calon pekerja migran Indonesia dari jebakan penempatan yang nonprosedural.

Khususnya ke Arab Saudi dan negara di Timur Tengah lainnya. Selain itu, pemerintah Indonesia juga terus melakukan lobi kepada negara penerima pekerja migran Indonesia untuk melakukan perbaikan aturan terkait pekerja migran.

Laporan World Bank yang dirilis November 2017 menyebutkan, terdapat sekitar sembilan juta orang pekerja migran yang bekerja di luar negeri.

Negara kawasan Timur Tengah menjadi salah satu negara yang sangat menarik sebagai tujuan bekerja bagi pekerja migran Indonesia karena memiliki kesamaan agama yaitu Islam dan terdapat tempat suci sebagai tujuan beribadah haji dan umroh.

Padahal, perlindungan pekerja migran Indonesia di Timur Tengah belum sesuai harapan pemerintah Indonesia.

Data Crisis Center Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat, kasus tenaga kerja Indonesia di Timur Tengah pada tahun 2015 sebanyak 1.586 kasus, Tahun 2016 sebanyak 1.633 kasus dan Tahun 2017 sebanyak 1.217 kasus.

Sebagian kasus sudah diselesaikan oleh pemerintah. Sebagian yang lain masih dalam proses penanganan. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 122 Desa TKI Serempak Peringati Hari Pekerja Migran


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler