jpnn.com, JAKARTA - Guna melindungi kepentingan petani dan konsumen, pemerintah Indonesia adalah menerapkan berbagai kebijakan terkait dengan harga hasil produksi pertanian.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri mengatakan, kebijakan tersebut adalah penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET).
BACA JUGA: NTP Turun, Kementan: Hati-Hati Dalam Menggunakan Data
Kuntoro Boga menjelaskan, melalui penetapan HPP, menjadi intervensi pengawasan harga dasar. Dengan begitu, ucap Kuntoro Boga, harga jual produk para petani tidak menjadi anjlok.
"Sedangkan HET menjadi harga maksimum dengan harapan harga yang harus dibayar konsumen tidak melonjak tinggi," ujar Kuntoro Boga, di Jakarta, Rabu (3/4/2019).
BACA JUGA: Kementan-TNI Ciptakan 200 Ribu Hektare Sawah Baru pada 2015-2018
Kuntoro Boga menyebutkan, khusus untuk bulan Februari hingga Mei setiap tahunnya merupakan masanya panen raya di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Lampung.
Masa panen raya secara otomatis bakal menghasilkan peningkatan produksi komoditas pertanian. Kendati begitu, tetap harus diwaspadai ulah tengkulak yang kerap menekan harga hasil panen petani amat rendah.
BACA JUGA: Alsintan Tekan Biaya Operasional Petani Hingga 48 Persen
"Menteri Pertanian Amran Sulaiman bersama semua jajarannya turun ke lapangan memantau pergerakan harga gabah. Temuan di lapangan, sejak pertengahan Maret harga gabah turun tidak sesuai HPP ditetapkan," kata Kuntoro Boga.
Kuntoro Boga menuturkan, kondisi tersebut tentu saja membuat Amran Sulaiman tidak tinggal diam. Sebab berdampak kepada kesejahteraan petani yang merupakan tanggung Jawab Kementerian Pertanian.
"Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyerukan larangan ke petani agar tidak bertransaksi gabah yang di bawah keputusan Presiden," ujar Kuntoro Boga.
Selain itu, Kuntoro Boga mengungkapkan, Badan Ketahanan Pangan juga gencar bekerja sama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog), pemerintah daerah, TNI/Polri dalam kesatuan tim Sergap.
Kuntoro Boga mengatakan, tim Sergap bertugas menyerap seluruh gabah panen petani agar tidak mengalami kerugian.
"Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga harga gabah di tingkat petani tetap stabil," ucap Kuntoro Boga.
Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015, HPP gabah kering panen (GKP) adalah Rp 3.700 per kilogram di tingkat petani.
Kemudian HPP gabah kering giling (GKG) Rp 4.650 per kg di gudang Bulog serta beras Rp 7.300 per kilogram di gudang Bulog. Pemerintah lalu masih menambah HPP sebesar 10 persen untuk masing-masing kondisi gabah.
Sehingga HPP GKP kini menjadi Rp 4.070 per kilogram. Selanjutnya HPP GKG Rp 5.115 per kilogram dan beras Rp 8.030 per kilogram. (jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Apresiasi Kinerja Mentan, Kiai Said Aqil: Pak Amran Sudah Mati-matian Membela Petani
Redaktur : Tim Redaksi