Pemerintah Kurangi Hukuman Penjara ke Seribu Napi di Bali, 3 Langsung Bebas

Rabu, 22 Maret 2023 – 12:23 WIB
Ilustrasi - Narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi. dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 2.062 narapidana beragama Hindu bertepayan dengan Hari Raya Nyepi 2023.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan remisi itu diberikan kepada narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Disaksikan Densus 88, 3 Napi Perempuan Kasus Terorisme Mencium Bendera Merah Putih

"1.466 orang di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK). Tiga di antaranya langsung bebas," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (22/3).

Rika Aprianti memerinci 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian.

BACA JUGA: 670 Handphone Milik Narapidana Dimusnahkan

Di mana, setelah memperoleh remisi, narapidana masih harus menjalani sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Sementara tiga orang lainnya, memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Narapidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat

Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

Rika menjelaskan remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Rika.

Dia menyebut pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.

Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," tutur Rika.

Rika menambahkan pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000.

Hal ini juga dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan.

Data menunjukkan per 16 Maret 2023, warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tanahan. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundupan Handphone untuk Narapidana Digagalkan Petugas Lapas Jambi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemenkumham   Napi   Narapidana   Remisi   Hindu   Nyepi  

Terpopuler