“Kita memiliki instrumen yang menegaskan bahwa para eksportir yang melakukan ekspor barang dalam jumlah lebih dari batas yang telah disepakati, maka akan dikenakan sanksi,” papar Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Diah Maulida.
Dikatakan, mengenai pelanggaran ketentuan batas volume ekspor tersebut, para eksportir akan dikurangi kuota ekspornya para periode berikutnya
BACA JUGA: Carrefour Terancam Denda Rp 25 M
“Kalau para eksportir memang terbukti jelas melanggar ketentuan yang berlaku, maka para periode berikutnya akan dikurangi,” ungkap Diah.Ia menjelaskan, kesepakatan mengenai pengurangan volume ekspor tersebut hanya bersifat sementara khususnya untuk ekspor karet alam yang saat ini harganya bisa dikatakan tidak stabil
Sementara itu seperti yang telah ditetapkan, terkait wajib letter of credit (L/C), eksportir karet dengan batas ekspor sebesar US$1 juta per pengapalan akan terus melakukan evaluasi dan persiapan hingga tenggat waktu yang ditetapkan yakni 31 Agustus 2009.
Bahkan, saat ini para eksportir telah menggunakan alat pembayaran L/C, jika tujuan ekspornya ke pasar-pasar baru, seperti China dan India, di mana belum terbentuk kepercayaan antara pembeli dan penjual.
Sementara dengan pasar-pasar tradisional atau negara-negara pelanggan yang sudah sudah terjalin kepercayaan dan saling menghormati, eksportir karet menggunakan Telegraphic Transfer (TT), Cash Against Document (CAD) atau alat pembayaran lain yang lebih sederhana dan cepat pengurusannya
BACA JUGA: Pesanan iPhone Capai 5 Ribu Unit
BACA JUGA: Kadin Dorong Ekspor Kertas ke Pakistan
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Telkom Flexi Antisipasi Lonjakan Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi