Pemerintah Kurangi Wewenang KPK

Selasa, 28 April 2009 – 08:17 WIB
JAKARTA - Pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terusikSebab, draf RUU Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah yang kini dibahas di DPR diindikasikan memandulkan kewenangan lembaga superbody tersebut.

Bentuk upaya pemandulan itu ialah pasal RUU yang menyebutkan bahwa penyidikan kasus korupsi bisa dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan KPK

BACA JUGA: JK Curiga Ada Perusak Parpol

Rancangan pasal itu juga tidak membeberkan kewenangan KPK dalam hal penuntutan perkara
Padahal, selama ini penyidikan dan penuntutan melekat sebagai kewenangan komisi.

"Soal ini, kami keberatan

BACA JUGA: Menneg PAN Diingatkan Jangan Suka Menyalahkan Daerah

Tapi, masyarakat seharusnya lebih keberatan terhadap sikap itu," jelas Wakil Ketua KPK M
Jasin kemarin

BACA JUGA: 5.335 Sekdes PNS Bebani Negara

Dengan kewenangan yang dimiliki selama ini, lanjutnya, kinerja KPK sudah amat baik

Kewenangan itu tertuang dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK''Masyarakat sudah sangat percaya dengan yang dilakukan komisi selama ini," ujarnyaDia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan KPK selama ini bukan semata-mata untuk komisi, melainkan untuk bangsa dan negara"Apabila ada upaya seperti itu, seluruh lapisan masyarakat seharusnya keberatan," harapnya

Menurut peneliti hukum ICW Febri Diansyah, pelemahan wewenang KPK tersebut disebabkan komisi selama ini dikepung berbagai kekuatan yang kontra pemberantasan korupsi" Seharusnya KPK dilindungi undang-undangTapi, KPK justru dikepung berbagai kekuatan, di antaranya kebijakan yang koruptif dan anggota DPR yang anti pemberantasan korupsi," katanya kemarin.

Upaya pemandulan KPK tersebut sebelumnya mengemuka saat Indonesia Corruption Watch (ICW) membedah RUU Tipikor susunan pemerintah yang dibahas di DPRDalam draf itu muncul beberapa hal yang melemahkan gairah pemberantasan korupsiAntara lain, penghilangan sifat kejahatan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasaBukan hanya ituRancangan undang-undang juga tidak menyebutkan adanya hukuman minimal untuk tiap perbuatan korupsi yang diancam pidana(git/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walhi Tuding Proyek World Bank Merusak Hutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler