Bentuk upaya pemandulan itu ialah pasal RUU yang menyebutkan bahwa penyidikan kasus korupsi bisa dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan KPK
BACA JUGA: JK Curiga Ada Perusak Parpol
Rancangan pasal itu juga tidak membeberkan kewenangan KPK dalam hal penuntutan perkara"Soal ini, kami keberatan
BACA JUGA: Menneg PAN Diingatkan Jangan Suka Menyalahkan Daerah
Tapi, masyarakat seharusnya lebih keberatan terhadap sikap itu," jelas Wakil Ketua KPK MBACA JUGA: 5.335 Sekdes PNS Bebani Negara
Dengan kewenangan yang dimiliki selama ini, lanjutnya, kinerja KPK sudah amat baikKewenangan itu tertuang dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK''Masyarakat sudah sangat percaya dengan yang dilakukan komisi selama ini," ujarnyaDia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan KPK selama ini bukan semata-mata untuk komisi, melainkan untuk bangsa dan negara"Apabila ada upaya seperti itu, seluruh lapisan masyarakat seharusnya keberatan," harapnya
Menurut peneliti hukum ICW Febri Diansyah, pelemahan wewenang KPK tersebut disebabkan komisi selama ini dikepung berbagai kekuatan yang kontra pemberantasan korupsi" Seharusnya KPK dilindungi undang-undangTapi, KPK justru dikepung berbagai kekuatan, di antaranya kebijakan yang koruptif dan anggota DPR yang anti pemberantasan korupsi," katanya kemarin.
Upaya pemandulan KPK tersebut sebelumnya mengemuka saat Indonesia Corruption Watch (ICW) membedah RUU Tipikor susunan pemerintah yang dibahas di DPRDalam draf itu muncul beberapa hal yang melemahkan gairah pemberantasan korupsiAntara lain, penghilangan sifat kejahatan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasaBukan hanya ituRancangan undang-undang juga tidak menyebutkan adanya hukuman minimal untuk tiap perbuatan korupsi yang diancam pidana(git/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walhi Tuding Proyek World Bank Merusak Hutan
Redaktur : Tim Redaksi