Menneg PAN Diingatkan Jangan Suka Menyalahkan Daerah

Senin, 27 April 2009 – 18:26 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ferry Mursildan Baldan mengingatkan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufik Effendy menghentikan kebiasaan yang selalu menuding pemerintah daerah sebagai pihak yang salah dalam proses pengangkatan honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Usulan Menpan untuk mencantumkan dalam kesimpulan rapat bahwa kesalahan proses honorer menjadi CPNS ada di pemda harus dihapus karena itu tidak etis sebab rapat kerja ini tidak dihadiri oleh pemda,” tegas Ferry, saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/4), dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, EE Mangindaan.

Soal siapa yang salah, lanjut Ferry, tidak perlu dapat tempat dalam sebuah kesimpulan rapat iniKita sama-sama ketahui saja dan memang bukan kesalahan dari pusat

BACA JUGA: 5.335 Sekdes PNS Bebani Negara

“Tetapi akan menjadi sebuah kesalahan, setidaknya melanggar etik apabila menuliskan pemda yang salah karena mereka tidak hadir.”

Ferry juga mendesak agar Menpan selalu melakukan verifikasi terhadap berbagai data yang datang dari daerah agar masalah honorer ini bisa diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang disepakati antara pemerintah dengan DPR.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Ida Fauziah, mendesak Menpan untuk mengakomodir tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam data base BKN dalam penerimaan CPNS 2009.

“Jadi saya sependapat dengan Ferry, dalam menangani proses honorer jadi CPNS jangan selalu menyalahkan daerah
Tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat tetapi datanya belum ada di BKN mestinya juga harus diselesaikan,” desak Ida Fauziah.

Akibat desakan Ferry tersebut, akhirnya, pimpinan raker, EE Mangindaan akhirnya hanya menyetujui tiga hasil rapat; pertama, tenaga honorer yang belum tertampung dalam PP 48/2005 jo PP 43/2007 yang disebabkan oleh usia lebih dari 46 tahun dan honornya tidak bersumber APBN/APBD perlu ada persepsi dari komisi II dan Menpan.

Kedua, mengenai permasalahan tenaga honorer yang telah memenuhi syarat sesuai PP 43, namun belum tertampung dalam data base BKN per 30 Juni 2006

BACA JUGA: Walhi Tuding Proyek World Bank Merusak Hutan

Komisi II meminta Menpan untuk dimasukan dalam PP baru dan ketiga Komisi II memberi apresiasi kepada Menpan yang akan menentukan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS 2009 yang masih tersisa formasi sebanyak 83.478
(fas/JPNN)

BACA JUGA: Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Banding Dirut Varindo Ditunda

BACA ARTIKEL LAINNYA... 86 Persen CPNS dari Honorer Sudah Ber-NIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler