Pemerintah Lanjutkan Insentif Minyakita

Senin, 07 Maret 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA - Harga minyak goreng dalam negeri kian terjangkauHal itu lantaran pemerintah kembali memberikan insentif untuk salah satu produk bahan pangan tersebut

BACA JUGA: Bank Sentral Tahan BI Rate di Posisi 6,75 Persen

Fasilitas tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPNDTP).

Pemberlakuan kebijakan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011
PMK tertanggal 14 Februari 2011 tersebut tentang PPNDTP Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri

BACA JUGA: Rp 108 Triliun untuk Program Pro Rakyat

PMK berlaku efektif mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2011.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan penghapusan tersebut komitmen dari pemerintah pada masyarakat dalam hal penyediaan kebutuhan pokok masyarakat
"Harganya terjangkau, higienis dan mudah diperoleh dengan adanya berbagai kemasan sesuai kebutuhan," katanya dalam siaran pers pekan lalu.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan PPNDTP untuk Minyakita  sejak 2008 lalu

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Pengaruhi Inflasi

Rencananya, insentif tersebut akan terus diperbarui sampai 2014 nantiKendati ke depan bakal dihapus, pemerintah mengharapkan insentif bagi para produsen tersebut bisa mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng murah di tempat penjualan langsung seperti pasar.

Mari mengatakan, produk Minyakita sudah dilengkapi dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga kualitasnya terjamin"Harganya lebih murah daripada minyak kemasan bermerek lain, tapi tidak berarti kualitas Minyakita lebih rendah atau secondary quality," tuturnyaUntuk itu ke depan pemerintah berencana menggandeng produsen Minyakita terutama penyelenggaraan pasar murah Minyakita di sejumlah daerah.

Program Minyakita akan disosialisasikan di delapan kota antara lain Jakarta, Semarang, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar dan MedanSosialisasi itu berlangsung mulai bulan Mei sampai November 2011Selain bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan, produsen Minyakita bersama UKM untuk mendukung proses distribusi minyak goreng

Mari melanjutkan, program tersebut sekaligus mendorong masyarakat mengganti konsumsi minyak goreng dari curah menjadi kemasanSekaligus mendorong hilirisasi produk berbasis sumber daya alam dalam negeri, sehingga bisa menaikkan nilai tambah.

Memang tidak mudah melakukan penggantian dari minyak goreng curah menjadi kemasanMari menyebutkan perlu waktu sampai 2014 untuk mengubah dalam bentuk kemasan"Untuk itu pemerintah akan merumuskan program sinergi multi-years dengan para pemangku kepentingan, sehingga semua pihak akan dapat berperan aktif mencapai target waktu yang telah disepakati itu," tandas dia

Dia menyatakan, merek ini dimiliki oleh pemerintah dan produknya diambilkan dari milik pihak swastaDengan demikian Minyakita terbilang sebagai sinergi pemerintah dengan swatsa yang mendorong penciptaan lapangan kerja.  Dari sisi pengemasan, Minyakita banyak menggunakan sumber daya manusia(res)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Bebaskan Biaya Tambah Daya Listrik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler