Pemerintah Larang Mudik 2021, ASN Tunggu Aturan MenPAN-RB

Jumat, 26 Maret 2021 – 13:03 WIB
Muhadjir Effendy mengumumkan pemerintah melarang mudik 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Ketentuan itu berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021, termasuk sebelum dan sesudah tanggal tersebut.

Keputusan tersebut disampaikann Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3).

BACA JUGA: Bu Netty Prasetiyani Khawatir soal Kebijakan Mudik Lebaran 2021

Muhadjir mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan di luar situasi yang mendesak sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Imbauan supaya tidak berpergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga dimana dia bertugas atau bekerja," katanya dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran, Pak Ganjar Minta Semua Sopir Diprioritaskan Terima Vaksin Covid-19

Pemerintah telah menyatakan untuk meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Idulfitri.

Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, serta para pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

BACA JUGA: Kejadian Mengerikan yang Dialami WF Harus jadi Pelajaran bagi Warga Ibu Kota, Waspadalah!

Muhadjir mengatakan, masing-masing instansi pemerintah maupun perkantoran swasta akan mendapatkan panduan terkait kebijakan tersebut.

"Pegawai pemerintah akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan akan di bawah tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sedangkan yang di luar itu akan diatur Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Muhadjir mengatakan Menteri Dalam Negeri juga bertanggung jawab mengenai pengawasan wilayah lintas perbatasan.

"Itu kan secara teknis, diskusikan kewenangannya masing-masing, semuanya akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 tentang aturan itu," katanya.

Terkait kebijakan pemerintah dalam angkutan barang, kata Muhadjir, akan diperlonggar.

Alasannya, selama aktivitas mudik ditiadakan arus lalu lintas diperkirakan bergerak lancar.

"Tidak ada pembatasan. Dengan dilarangnya mudik, kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang akan tidak sepadat jika mudik itu dibolehkan," kata Muhadjir Effendy. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler