Pemerintah Larang Operator hingga Konter Seluler Jual Kartu SIM Aktif

Kamis, 08 Juli 2021 – 21:33 WIB
Ilustrasi wanita.Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo mengeluarkan larangan bagi operator hingga penjual untuk tidak menjual kartu SIM dalam keadaan aktif.

Tindakan tersebut mengingat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA: Dini Hari, Kos-kosan di Batulayar Didatangi Petugas Bersenjata, Rasain

"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar," kata Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, Kamis.

"Dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual kartu SIM dalam keadaan aktif."

BACA JUGA: Warga Muba Geger, Mayat Perempuan Tanpa Busana Terapung di Sungai

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi mulai berlaku pada April lalu mengatur registrasi kartu SIM prabayar.

Pasal 153 ayat (5) menyebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.

BACA JUGA: Ganti Kartu SIM Card 4G Telkomsel Kini Bisa Melalui e-Commerce

Selanjutnya, pada ayat (6) peraturan tersebut, peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak maupun perseorangan.

Aturan itu juga bertujuan untuk mengenal pelanggan (Know Your Customer), yaitu identitas pelanggan ialah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Layanan telekomunikasi seluler akhir-akhir ini meningkat, menurut Ramli, pengguna kartu SIM aktif di Indonesia mencapai 345,3 juta, melebihi jumlah penduduk.

Artinya, satu orang memiliki lebih dari satu nomor seluler.

Sementara itu, jumlah pengguna internet di Indonesia yang aktif memakai media sosial mencapai 170 juta jiwa.

Sayangnya, nomor seluler tersebut seringkali dimanfaatkan untuk kejahatan.

Senada itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta ekosistem di industri telekomunikasi untuk menolak praktik jual-beli kartu SIM yang sudah terhubung dengan data orang lain.

Penggunaan kartu SIM yang resmi, yang berdasarkan data pribadi bisa membantu pemerintah untuk membangun Single Identity Number.

Menurut dia, praktik itu merupakan wujud peran masyarakat untuk memanfaatkan data secara lebih bertanggung jawab. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berselisih Soal Pembagian Gaji, AN dan MA Saling Bacok, Mencekam!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler