jpnn.com, BATULAYAR - Sebuah kos-kosan di Desa Meninting, Batulayar, Lombok Barat, digerebek tim Polda NTB, Selasa, sekitar pukul 02.00 Wita (dini hari).
Dalam penggerebekan itu, seorang pria berinisial KP (31) diringkus.
BACA JUGA: Warga Muba Geger, Mayat Perempuan Tanpa Busana Terapung di Sungai
Pria asal Ampenan, Kota Mataram itu ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.
Hal itu dikuatkan dengan dengan temuan barang bukti yang ada padanya.
BACA JUGA: Berselisih Soal Pembagian Gaji, AN dan MA Saling Bacok, Mencekam!
Barang bukti yang diamankan berupa satu klip besar sabu dengan berat 100,56 gram.
Selain itu juga ada uang Rp 40 juta serta satu unit handphone.
BACA JUGA: Website Presiden Ukraina kena Serangan Siber, Rusia Dalangnya?
“Penangkapan itu hasil dari pengembangan dari tersangka lainnya yang telah diamankan sebelumnya,” kata Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiyansah.
Tersangka yang diamankan sebelumnya yang dimaksud Erwin yaitu M alias Wawan dan Wan alias Lis.
Keduanya diamankan di Jalan Leo IV, Kelurahan Banjar, Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada Senin (5/7) sekitar pukul 21.00 WITA.
Dari kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa sabu sekitar 5 gram beserta alat isap.
Kemudian ada uang Rp 555.000 serta beberapa alat komunikasi
“Hasil interogasi, mereka mengaku mendapatkan barang dari KP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkapnya beserta barang bukti,” kata Erwin.
Tiga orang yang diamankan itu kini masih menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (der/radar lombok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 49 Orang Pengunjung Kafe Eks Lokalisasi Teratai Putih Positif Narkoba
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha