JAKARTA - Pemerintah masih belum memutuskan tentang tata cara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dalam naskah RUU PilkadaMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, usulan tentang pemilihan Gubernur oleh DPRD masih perlu didiskusikan lagi
BACA JUGA: PKS Minta SBY Beri Respon Langsung
"Masih belum kita finalkan
BACA JUGA: Demokrat Tak Halangi Parpol Hengkang dari Setgab
Menurutnya, dalam draf RUU Pilkada yang nantinya akan diserahkan ke DPR, masih banyak masalah-masalah krusial yang harus dimatangkan pembahasannya di tingkat pemerintah.Mendagri menyebutkan, masalah krusial itu antara lain tentang penyederhanaan kampanye
BACA JUGA: MK Kuatkan Kemenangan Isran Noor-Ardiansyah di Kutim
Ini akan menjadi masukan bagi praktik penyelenggaraan Pilkada," ulasnya.Masalah krusial lain adalah cara meminimalkan politik uang dan mengurangi mahalnya biaya kampanye"Mengurangi itu tentu harus dengan sistem," cetusnya.
Lantas bagaimana mekanisme pemilihan Gubernur jika nantinya pemerintah memilih opsi pemilihan Gubernur oleh DPRD" Pasalnya, dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta (RUUK Jogja) pemerintah juga mengusulkan pemilihan Gubernur oleh DPRD
Mendagri menjelaskan, jika Gubernur dipilih oleh DPRD maka akan banyak perubahan mendasar dalam pelaksanaan pemilihanDipaparkannya, bisa saja KPU tetap terlibat tapi dalam hal tertentu seperti seleksi calonNamun lagi-lagi Mendagri menegaskan bahwa pemerintah belum menentukan opsi terakhir.
"Tapi kan itu (masih) alternatifBahkan ada juga yang mengusulkan agar Pilkada kabupaten saja yang dipilih DPRDItu belum kita putuskan," tandasnya
Ditambahkan pula, pemerintah tetap perlu menyerap semua pendapat tentang mekanisme PilkadaPasalnya, semua opsi ada sisi positif dan negatifnya"Apapun pilihan politiknya, pasti ada yang benar bagi sebagian orang, dan salah bagi sebagian orang," tandasnya.
Namun Mendagri menjanjikan jika pemerintah sudah memutuskan opsi terakhir maka naskah RUU Pilkada akan segera diserahkan ke DPR"Masih ada yang harus diharmonisasikan," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TK Disarankan Konsultasi ke MK
Redaktur : Tim Redaksi