BACA JUGA: Pertanian Organik Terkendala Eco-Labeling
Menurut Suswono, pihaknya mengusulkan penataan ulang atas lahan yang diperuntukkan untuk program food estate
Di Merauke yang akan menjadi lokasi percontohan program food estate, lanjutnya, sejauh tidak mempunyai kendala berarti karena lahan yang dipergunakan adalah lahan flat atau siap pakai
BACA JUGA: Soal DBH Daerah, Menkeu Siap Transparan
"Maka penataan ulang itu pentingMasih terkait program food estate, Kementrian Koordinator Perekonomian tengah menggodok aturan hukum food estate karena melibatkan banyak sektor
BACA JUGA: 52 Kota di Indonesia Alami Inflasi
"Kalau Kementerian Pertanian, sudah siap lahanMaka langsung digarap," cetusnya.Pemerintah, sambung Suswono, memastikan bahwa regulasi perizinan investor yang dibuat tetap berpihak kepada rakyat IndonesiaPeraturan itu menetapkan, bahwa izin lahan yang diberikan kepada satu investor maksimal 10.000 hektareNamun untuk wilayah tertentu, seperti Papua, izin bisa diberikan dua kali lipat atau sampai 20 ribu hektareSedangkan investasi asing dibatasi maksimal 49 persen.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono menyatakan bahwa hasil produksi food estate ditujukan untuk eksporKecuali dalam kondisi tertentu seperti ketika ada bencana alam"Itupun setelah diputuskan oleh presiden," ujarnya.
Karena, hasil tanam dari lahan 500 ribu hektare untuk dalam negeri akan kelebihan.(Lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upah Buruh Hanya Naik Rp 294
Redaktur : Antoni