Pemerintah Maunya Apa? Larang Mudik, Tetapi Sanksinya Belum Jelas

Rabu, 22 April 2020 – 17:01 WIB
Suasana di Stasiun Pasar Turi Surabaya, Jatim beberapa hari lalu. Pada setiap mudik Lebaran moda transportasi kereta api menjadi pilihan pemudik untuk pulang kampung. Foto: ANTARA/Hanif Nashrullah

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Yayat Supriatna mengaku penasaran dengan sanksi yang diterapkan pemerintah pada orang yang membandel tetap mudik, meskipun telah dilarang.

Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum mengungkapkan sanksi bagi pelanggar mudik.

BACA JUGA: Untuk Warga yang Berencana Mudik ke Surabaya, Baca Dulu Peringatan dari Bu Risma Ini

Begitu pun Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang mengaku masih membahas soal sanksi.

Menurut dia, sanksi perlu dibuat pemerintah ke orang yang nekat mudik. Sebab, kebijakan melarang mudik tidak bakal efektif tanpa sanksi.

BACA JUGA: Tol Layang Jakarta-Cikampek Tutup Terkait Larangan Mudik, Mulai Kapan?

"Saya mau tahu sebetulnya, sanksi apa yang paling tepat dijatuhkan ke yang mudik. Kementerian Perhubungan bilang sanksi akan diberikan ke otoritas Korlantas Polri. Korlantas juga harus memperjelas sanksinya," kata Yayat dalam diskusi virtual dengan tema "Menyoal Efektivitas Larangan Mudik Lebaran", Rabu (22/4).

Di sisi lain, ucap dia, penerapan sanksi ini bakal menjadi dilema pemerintah dan kepolisian. Sebab, sanksi bagi pelanggar tidak mungkin berupa penahanan.

BACA JUGA: Presiden Tidak Lagi Mengimbau, Tetapi Tegas Melarang Mudik

"Kalau menahan susah, kalau masukkan ke penjara, penjara justru mengeluarkan orang," ucap dia.

Selain itu, ucap dia, sanski tidak seharusnya berupa denda. Pasalnya, banyak masyarakat yang saat ini merasakan kesulitan ekonomi pada masa pandemi virus corona (Covid-19) Dari situ, mereka memilih pulang ke kampung halamannya masing-masing.

"Mau sanksi ekonomi orang tidak mampu membayar denda. Ini, kan, dilemma juga di masyarakat," ucap dia.

Yayat turut menyinggung tentang penentuan wilayah-wilayah yang masyarakatnya tidak bisa melaksanakan mudik. Pemerintah setidaknya harus memastikan hal itu.

Sebab, kata dia, tidak hanya masyarakat Jabodetabek yang dilarang mudik. Setidaknya, beberapa wilayah lain seperti masyarakat Karawang, Cikarang, dan Kota Bandung, juga perlu dilarang mudik.

"Saya mengatakan, mudik dalam konteks pengawasannya untuk Jabodetabek, apakah hanya di Jabodetabek saja atau ditambah wilayah lain seperti Cikarang atau Karawang yang merupakan satu kesatuan ekonomi. Ini harus diperjelas," tegas dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler