jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo, pada Selasa (21/4) telah memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Menindaklanjuti hal tersebut.
Kementerian Perhubungan segera menyiapkan Permen terkait larangan untuk mudik Lebaran 2020.
BACA JUGA: Larangan Mudik, Perusahaan Otobus Terancam Kehilangan Miliaran Rupiah
“Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau, tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Arahan beliau, transportasi diharapkan bisa berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (22/4).
Untuk itu, Kementerian Perhubungan kata Adita akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan mudik.
BACA JUGA: Pemerintah Larang Mudik, Menko Luhut: Dalam Istilah Militer Dikenal Strategi Bertahap
Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya.
Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.
BACA JUGA: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Seperti ini Skenario yang Disiapkan Kemenhub
“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan 2 Syawal 1441 H, dan bisa menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19,” jelas Adita.
Adapun skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.
Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.
Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.
"Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi)," jelasnya.
Selain itu, transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy