Kemenhub Sebut Sebagian Masyarakat Tetap Mudik Meski Dilarang, Ini Penjelasannya..

Selasa, 30 Maret 2021 – 14:17 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, diperkirakan ada 11 persen masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2021 meski dilarang. Ilustrasi: Mesya Mohammad/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, diperkirakan ada 11 persen masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2021 meski dilarang.

Hal ini berdasarkan hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada Idul Fitri yang dilakukan Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan ITB dan lembaga media.

BACA JUGA: Soal Mudik Lebaran, Wakil Ketua DPD RI Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Namun, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, 89 persen masyarakat tidak akan melakukan mudik.

"Estimasi pemudik secara nasional saat larangan dilakukan sebesar 27,6 juta orang tetap mudik," ujar dia dalam keterangan resmi yang dikutip JPNN.com di Jakarta, Selasa (30/3).

BACA JUGA: Tenang, Larangan Mudik 2021 Tak Berpengaruh Signifikan Pada Perekonomian, Ini Penjelasan Indef

Budi Karya memerinci, daerah tujuan mudik yang paling adalah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Menurut Budi Karya, survei Balitbang Kemenhub dilakukan pada 61.998 orang.

BACA JUGA: Larangan Mudik Lebaran 2021 Pakai Perpres, Seberapa Efektif?

Adapun perincian profesi 25,9 persen karyawan swasta kemudiakn sisanya merupakan PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga dan lainnya.

Berdasarkan potensi mudik, Budi Karya menyusun aturan untuk pengendalian transportasi.

Hal itu, lanjut dia, juga sebagai tindak lanjut pelarangan mudik Lebaran 2021.

Dia mengatakan Kemenhub sedang melakukan koordinasi intensif dalam menyusun aturan tersebut bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.

“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri," ujar dia.

Budi Karya menjelaskan, penyusunan aturan trasportasi dan sanksi pelarangan mudik akan dilakukan berdasarkan hasil survei Balitbang Kemenhub.

Selain itu, meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Lebaran 2021.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, Jumat (26/03/2021) lalu. (mcr10/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler