Ini Daftar Harga Rokok 2023, Imbas Kenaikan Tarif Cukai Tembakau

Minggu, 06 November 2022 – 12:21 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata 10 persen pada 2023.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah terus menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan produksi hasil tembakau dan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

BACA JUGA: Siap-Siap! Harga Rokok Bakal Meroket, Paling Parah Vape

Adapun setiap kelompok rokok memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda, seperti golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

"Rata-rata 10 persen, akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani dikutip dari keterangan resminya, Minggu (6/11).

BACA JUGA: Tok! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Rata-Rata 10 Persen pada 2023

Selanjutnya, mengacu pada persentase kenaikan yang diumumkan pemerintah, berikut ini perkiraan daftar harga rokok pada 2023 dan 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 11,5 persen hingga 11,75 persen

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi di 3 Wilayah Ini

1. SKM golongan I

Tarif cukai: Rp 985

Perkiraan naik 11,5 persen: Rp 1.098

Perkiraan naik 11,75 persen: Rp 1.100

2. SKM golongan II

Tarif cukai: Rp 669.

Perkiraan naik 11,5 persen: Rp 600

Perkiraan naik 11,75 persen: Rp 670,5.

Sigaret Putih Mesi (SPM) naik 11 persen hingga 12 persen

1. SPM golongan I

Tarif cukai: Rp 1065

Perkiraan naik 11 persen: Rp 1.182

Perkiraan naik 12 persen: Rp 1.192.

2. SPM golongan II

Tarif cukai: Rp 635

Naik 11 persen: Rp 704,8

Naik 12 persen: Rp 711,2

Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 5 persen

1. SKT golongan I, HJE I

Tarif cukai: Rp 440

Naik 5 persen:  Rp 462

2. SKT golongan I, HJE II

Tarif cukai: Rp 345

Naik 5 persen: Rp 362,2

3. SKT golongan II

Tarif cukai: Rp 205

Naik 5 persen: Rp 215,2

4. SKT golongan III

Tarif cukai: Rp: 115

Naik 5 persen: Rp 120,7 (mcr28/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler