Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi di 3 Wilayah Ini

Jumat, 04 November 2022 – 20:34 WIB
Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi untuk menekan peredarann rokok ilegal di berbagai wilayah ini. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi gempur rokok ilegal di berbagai wilayah, masing-masing, yakni Banjarmasin, Sampit, dan Rembang.

Kegiatan itu dilakukan untuk mencegah beredarnya hail tembakau (HT) atau rokok ilegal.

BACA JUGA: 4 Kantor Bea Cukai Terima Penghargaan Nagara Dana Abyakta Bidang Layanan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara masif dan terstruktur untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Operasi ini diwujudkan dengan penindakan, sosialisasi, dan edukasi rokok legal dan ilegal,” kata Hatta.

BACA JUGA: Bea Cukai Optimalkan Dukungan kepada Pelaku UMKM dengan Cara Ini

Di Banjarmasin, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melakukan operasi gempur rokok ilegal ke warung dan toko penjual rokok eceran di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Martapura, Bati-bati, Anjir, dan Astambul.

Kegiatan itu dilakukan selama satu bulan, yaitu sejak 16 September hingga 16 Oktober 2022.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara di 2 Wilayah Ini

Dalam operasi itu, mereka mengamankan belasan ribu batang rokok ilegal jenis sigarat kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos berbagai merek.

Sementara itu, Bea Cukai Sampit juga melakukan dua kali operasi serupa.

Operasi pertama dilakukan di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan.

Sementara itu, operasi kedua dilakukan Bea Cukai Sampit bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hatta menjelaskan identifikasi keaslian pita cukai bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, atau menggunakan lampu UV.

“Ini dapat disimak melalui warna, serat kasat mata, watermark, dan hasil cetakannya,” imbunya.

Terakhir di Rembang, Bea Cukai Kudus melaksanakan operasi pasar (Opsar) dan sosialisasi terkait rokok ilegal di Pasar Sulang (26/10).

Dalam kegiatan itu tim melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pemilik toko tentang cara mengenali rokok ilegal dan ciri-ciri pita cukai asli.

Dia berharap kegiatan operasi itu bisa menekan peredaran rokok ilegal, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

"Bea Cukai berkomitmen untuk terus berusaha dan bekerja dengan semakin baik dalam mengawasi dan melayani masyarakat. Bea Cukai, Makin Baik!” tutup Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Lakukan Kegiatan CVC, Bantu Pengusaha yang Alami Kendala


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler