Pemerintah Memberi BSU, Ini Syarat Penerima  

Sabtu, 31 Juli 2021 – 14:04 WIB
Menakertrans Ida Fauziah (tengah kiri) menerima secara simbolis data pekerja calo penerima Batuan Subsidi Upah (BSU) dari Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (tengah kanan) di Jakarta, Jumat (30/7/2021). (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) 2021. 

Salah satu syaratnya ialah maksimal gaji pekerja penerima Rp 3,5 juta per bulan. 

BACA JUGA: Ini Syarat Penerima BSU dari Kemenaker

Jika upah minimun setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.  

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021. 

BACA JUGA: Erick Thohir Minta BUMN Tertib Program Jamsostek

Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. 

BACA JUGA: Dukung Inpres Jamsostek, Menko Airlangga Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil

Besaran BSU 2021 mencapai Rp 500 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1juta.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan dipercayakannya lagi pihaknya untuk menyediakan data pekerja penerima BSU menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid.

Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Oleh karena itu, Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan dan selalu menjaga validitas datanya. 

Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

Anggoro mengatakan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja. 

Selain itu, katanya, peserta juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. 

“Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," kata Anggoro dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/7). 

Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

"Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular dan alamat email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," ujar Anggoro.

Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

BPJAMSOSTEK, pada Jumat (30/7), menyerahkan 1 juta data peserta tahap pertama ke Kemnaker. 

"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," ucap Anggoro

Kantor cabang BPJAMSOSTEK seluruh Indonesia sebagai garda terdepan pengumpulan tersebut menyatakan siap melaksanakan tugas tersebut agar pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang Ali Mugni T mengatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan peserta di wilayah kerjanya untuk penyediaan data pekerja yang dibutuhkan.

"Kami siap mengumpulkan data yang valid agar BSU tepat sasaran dan perusahaan diharapkan membantunya dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya dan tertib iuran," ucap Ali. (antara/jpnn) 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BSU   Pekerja   Jamsostek   PPKM  

Terpopuler