jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat perwujudan perintah Presiden terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Setelah sebelumnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian yang menyatakan dukungannya terhadap implementasi inpres.
BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Tepergok Berbuat Dosa di Rumah Kontrakan
Komitmen dukungan tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di sela-sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek bertempat di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (4/5).
Airlangga didampingi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Moh. Rudy Salahuddin, dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang 1,5 jam tersebut.
BACA JUGA: Sering Meresahkan Warga, Usman Akhirnya Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih,” ujar Airlangga.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah-langkah BPJamsostek yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran.
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Terekam CCTV Berbuat Tak Terpuji di Kantor Bupati, Tuh Orangnya
“Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” tambahnya.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini.
“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.
Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.
“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020 dan kuartal I 2021,” terang Anggoro.
Dengan masih banyaknya penerima KUR yg blm terlindungi, Anggoro mengharapkan dukungan dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian terkait di jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJamsostek agar Inpres dimaksud dapat berjalan dengan baik.
Airlangga menuturkan bahwa pada rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Senin, (3/5) yang lalu telah diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya adalah para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.
“Saya harap besaran iurannya tidak memberatkan para pelaku usaha kecil tersebut,” tambah Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga penyerahan simbolis sertifikat kepesertaan oleh Direktur Utama BPJamsostek kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta kartu kepesertaan kepada 3 perwakilan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di lingkungan Kemenko Perekonomian.
“Semoga dengan apa yang kita semua lakukan saat ini, mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial menyeluruh bagi semua pekerja Indonesia,” pungkas Anggoro.
Di lain tempat, Kepala BPJamsostek Cabang Jakarta Slipi Suhedi mengatakan bahwa dengan menjadi peserta BPJamsostek diharapkan para penerima KUR mendapatkan perlindungan dari risiko sosial ekonomi yang dialami.
Program perlindungan yang diberikan oleh BPJamsostek terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan mengikuti program tersebut maka apabila terjadi resiko kematian, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Sedangkan apabila mengalami kecelakaan kerja, maka diberikan perawatan sampai sembuh sesuai indikasi medis.
BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Tepergok Berbuat Dosa di Rumah Kontrakan
“Jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan sebesar 48 x upah yang disetorkan atau sebesar 48 juta,” ujar Suhedi.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Budi