Pemerintah Mempermudah Pemberian Izin kepada Peneliti Asing

Jumat, 09 November 2018 – 18:21 WIB
Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) M Dimyati. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberian izin kepada peneliti asing kini dipermudah. Hal ini dalam upaya mendongkrak kepercayaan pihak asing untuk melakukan kerja sama dengan Indonesia.

Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) M Dimyati mengungkapkan selama ini pelayanan perizinan identik dengan banyak pintu dan meja. Namun, saat ini pelayanan perizinan penelitian asing merupakan hal mendesak.

BACA JUGA: APPMI Mendorong Peraturan POM Mini kepada Pemerintah

“Ini untuk menarik pihak asing melakukan kerja sama penelitian dengan mitra kerja di Indonesia, yang menguntungkan dua pihak,” kata Dimyati dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan di Jakarta, Jumat (9/11).

Dia menyebutkan peneliti asing membutuhkan waktu dan biaya lebih banyak untuk mendapatkan izin penelitian secara lengkap dari seluruh instansi terkait. Itu semua harus direformasi agar pelayanan prima di bidang perizinan peneliti asing bisa terwujud.

BACA JUGA: Pasar Luar Negeri Tertarik Produk Riset Indonesia

“Para peneliti asing ini kebanyakan waktu untuk mengurus izin, meskipun di Kemenristekdikti dari sebelumnya 4 hari menjadi 1 hari. Namun, masih ada 20-an instansi lain yang menentukan lagi," ucapnya.

Sementara peneliti asing minta yang 1 hari itu bisa lebih cepat lagi. Karena ada yang akibat menunggu proses izinnya, tidak bisa melakukan penelitian secara maksimal. Penelitiannya terganggu karena tergantung musim dan lainnya.

BACA JUGA: Tekan Pengangguran Terdidik, Ini Strategi Kemenristekdikti

Untuk memudahkan peneliti asing, pemerintah mengembangkan aplikasi online sehingga tidak perlu sedikit-sedikit rapat.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tugas Baru Perguruan Tinggi: Membina Ideologi Mahasiswa


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler