Pemerintah Menambah Jenis Barang yang Mendapat Fasilitas Fiskal untuk Penanggulangan Covid-19

Rabu, 28 Juli 2021 – 13:00 WIB
Pemerintah menambahkan jenis barang yang mendapat fasilitas fiskal untuk kebutuhan penanggulangan pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Barang yang dibutuhkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di tengah melonjaknya kasus corona di tanah air makin banyak. 

Oleh karena itu, untuk memperlancar impor atas barang-barang tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai memberikan tambahan komoditas yang diberikan relaksasi dan kemudahan yang diatur dalam PMK Nomor 92/PMK.04/2021.

BACA JUGA: Bersama Instansi Lain, Bea Cukai Menyosialisasikan Ketentuan Cukai Lewat Radio

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan terdapat beberapa barang tambahan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai, serta perpajakan karena ketersediaannya sangat krusial saat ini. 

Dia menuturkan beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis, dan kemasan oksigen. 

BACA JUGA: Pegawai Kemenkeu Berikan Bantuan 100 Tabung Oksigen dan Regulator untuk Penanganan Pasien Covid-19

“Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” ungkap Syarif.

Dalam peraturan terbaru ini barang-barang tambahan yang mendapat fasilitas yaitu obat mengandung regdanvimab, favipiravir, oseltamivir, remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran. 

BACA JUGA: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara di Perkara Suap Bansos Covid-19

Selain obat, pemerintah juga memberikan pembebasan terhadap oksigen, silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen,  isotank, pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, dan bagian atau alat lainnya, serta, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernapasan.

Ketujuh jenis barang tersebut menambah jumlah barang yang telah mendapat pembebasan sebelumnya pada PMK 192/PMK.04/2020 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 34/PMK.04/2020.

“Fasilitas fiskal yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh Pasal 22,” kata Syarif. 

Dia juga menambahkan penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan nonbadan hukum.

Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Syarif menambahkan untuk mendapatkan fasilitas fiskal ini, pihak yang akan melakukan pemasukan barang harus mengajukan permohonan. 

“Pengajuan dilakukan secara online dan dapat dipantau secara real time, serta dimungkinkan untuk melakukan trace and track proses pengajuan,” jelasnya.

Dalam hal barang yang diimpor terkena ketentuan tata niaga impor, pemohon harus memiliki surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 

Namun dapat dikecualikan dalam hal barang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga, dan/atau BNPB.

Sementara itu, untuk impor lewat barang kiriman dan barang yang dibawa penumpang dari luar negeri juga mendapatkan pembebasan. 

“Dalam hal barang yang termasuk kategori yang sudah disebutkan dibawa oleh penumpang atau dikirim dengan jasa kiriman, kami akan melihat nilai barangnya,” katanya. 

Dia menuturkan jika freight on board-nya kurang atau sama dengan 500 USD maka mendapatkan pembebasan tanpa mengajukan permohonan setelah menyampaikan NPWP. 

“Sebaliknya jika lebih dari 500 USD akan mendapatkan pembebasan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Kepala Kantor Bea Cukai,” ungkap Syarif.

Dengan makin meningkatkan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah dituntut untuk terus bergerak cepat mengambil langkah mengatasi pandemi. 

Pemberian fasilitas fiskal yang akan memudahkan proses impor barang yang dibutuhkan untuk penangan pandemi diharapkan juga dapat berkontribusi dalam menjamin ketersediaan dan mempercepat proses distribusi atas barang-barang tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 dan live web chat di bit.ly/bravobc, atau dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler