jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menetapkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar 27 November sebagai libur nasional.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan libur nasional untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
BACA JUGA: Survei CNN: Tonny Uloli-Marten Taha Ungguli 3 Rivalnya di Pilgub Gorontalo
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam salinan Keppres yang dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id.
BACA JUGA: Warga Temanggung Minta PJ Bupati Tak Cawe-Cawe di Pilkada
Dalam salinan penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Disebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
BACA JUGA: Ahmad Ali Diduga Sogok Rakyat dengan Sembako, Reaksi Pengamat Menohok
Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Oleh karena itu Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mesin Betawi Penggerak Anies-Sandi Bekerja Untuk Memenangkan RIDO
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang