Pemerintah Mengajukan Banding Bukan Intervensi saat Kalah di Pengadilan

Rabu, 08 Maret 2023 – 20:09 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebutkan Pemerintah ajukan banding bukan pakai kekuasaan saat kalah di pengadilan. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti sikap pemerintah yang enggan bicara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam gugatan Partai Prima.

Dia menyebutkan banyak pihak yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk angkat bicara.

BACA JUGA: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Ketum Partai Prima Agus Jabo Kaget, Kok Bisa?

"Ketika Jokowi bicara, dianggap salah juga karena tidak sesuai dengan yang mereka inginkan," kata Teddy dalam keterangannya, Rabu (8/3).

Sebagai Presiden, lanjutnya, Jokowi tidak boleh mengintervensi putusan hukum termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: Tak Sepakat dengan Megawati, PRIMA Minta Semua Pihak Hormati Keputusan PN Jakpus

"Yang bisa dilakukan adalah mendukung KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat dan itu yang dilakukan Jokowi saat ini," lanjutnya. 

Dia mencontohkan Presiden Jokowi pernah kalah dalam gugatan terkait kasus polusi udara Jakarta. Bahkan, Mahkamah Agung pernah menolak permohonan kasasi Jokowi dalam kasus Karhutla. 

"Yang dilakukan oleh Presiden ialah banding dan melakukan peninjauan kembali, bukan melakukan intervensi ke lembaga yudikatif," tegasnya. 

Dia berharap jangan ada pihak yang meminta Presiden Jokowi untuk tidak mengintervensi hukum, tetapi tidak mendukung sikap pemerintah.

"Jangan sampai di satu sisi meminta Presiden tidak intervensi hukum tapi di sisi lainnya ketika tidak setuju putusan pengadilan, lalu meminta Presiden intervensi hukum. Itu namanya barbar, karena ingin menang sendiri," pungkas Jubir Partai Garuda Teddy.(mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler