jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah berencana mengevaluasi kebijakan bebas visa bagi 169 negara. Namun, evaluasi itu bukan karena tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang kini marak.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, evaluasi itu dilakukan kepada negara-negara yang warganya tidak pernah berkunjung ke Indonesia.
BACA JUGA: WN Tiongkok Jadi PSK, Semoga Imigrasi Semakin Jeli
"Ada negara-negara kecil yang tidak pernah kirim turisnya, untuk apa kita kasih (bebas visa, red),” ujar Yasonna di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/1).
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 21 Tahun 2016 pada Maret lalu, ada 169 negara yang warganya telah dibebaskan dari kewajiban mengurus visa saat hendak masuk Indonesia.
BACA JUGA: 20 Pengungsi Tertangkap Langgar Jam Malam
Dalam peraturan itu, bebas visa untuk kunjungan wisata berlaku selama 30 hari. Setelah itu tidak bisa diperpanjang lagi. (cr2/JPG)
Daftar 169 Negara Penerima Bebas Visa dari Pemerintah RI:
BACA JUGA: Fakta! Mayoritas WNA Terdeportasi Memang dari China
- Afrika Selatan
- Albania
- Aljazair
- Amerika Serikat
- Andorra
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belarusia
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brazil
- Brunei Darussalam
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Ceko
- Chad
- Chili
- Denmark
- Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Filipina
- Finlandia
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Hongaria
- Hongkong
- India
- Inggris
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Marshall
- Kepulauan Solomon
- Kiribati
- Komoro
- Korea Selatan
- Kosta Rika
- Kroasia
- Kuba
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Laos
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Macao
- Madagaskar
- Makedonia
- Maladewa
- Malawi
- Malaysia
- Mali
- Malta
- Maroko
- Mauritania
- Mauritius
- Meksiko
- Mesir
- Moldova
- Monako
- Mongolia
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Nauru
- Nepal
- Nikaragua
- Norwegia
- Oman
- Palau
- Palestina
- Panama
- Pantai Gading
- Papua Nugini
- Paraguay
- Perancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Puerto Rico
- Qatar
- Republik Dominika
- Romania
- Rusia
- Rwanda
- Saint Kitts dan Navis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadis
- Samoa
- San Marino
- Sao Tome dan Principe
- Selandia Baru
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Singapura
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Sri Lanka
- Suriname
- Swaziland
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tajikistan
- Tahta Suci Vatikan
- Tanjung Verde
- Tanzania
- Thailand
- Timor Leste
- Togo
- Tonga
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Turki
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Uruguay
- Tiongkok
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Venezuela
- Vietnam
- Yordania
- Yunani
- Zambia
- Zimbabwe
BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Tiongkok Bebas ke Indonesia, WNI Sulit Masuki China
Redaktur : Tim Redaksi